www.purnamanews.com|Tanjungpinang, 15 Maret 2025 – Penyelundupan barang bekas impor di Tanjungpinang semakin marak terjadi. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan kerja sama antara aparat penegak hukum (APH), Bea Cukai, dan pengusaha nakal di Tanjungpinang Km 14 Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang memanfaatkan celah hukum untuk mengedarkan barang-barang tersebut di pasar lokal.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, sejumlah kapal yang membawa barang bekas impor dari luar negeri kerap lolos dari pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan sekitar Tanjungpinang. Dugaan praktik suap dan kongkalikong antara pengusaha dan aparat berwenang semakin menguat, terutama dengan adanya indikasi keterlibatan oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), APH, serta Bea Cukai.
“Setiap minggu ada kapal yang masuk membawa barang bekas dari luar negeri. Seharusnya ini ilegal, tapi anehnya mereka bisa lolos begitu saja,” ujar seorang sumber yang mengetahui praktik ini.
Barang-barang bekas impor yang diselundupkan ini meliputi pakaian, elektronik, dan peralatan rumah tangga yang diduga tidak memenuhi standar keamanan serta kesehatan bagi masyarakat. Meski pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan, kenyataannya peredaran barang ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Masyarakat setempat mulai resah dengan maraknya perdagangan barang bekas ilegal ini. Selain merugikan industri dalam negeri, produk-produk tersebut juga dikhawatirkan membawa dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam penyelundupan ini. Namun, desakan dari berbagai pihak semakin kuat agar KPK dan instansi terkait segera mengusut tuntas praktik ilegal yang telah merugikan negara serta masyarakat ini.
(Redaksi)