www.purnamanews.com|Batam, 15 Maret 2025 – Luar Biasa Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian terselubung di sejumlah tempat hiburan di Batam. Pada November 2023, sebanyak 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri dikerahkan untuk menyelidiki 16 lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Penyelidikan ini mencakup diskotek, tempat karaoke, serta pusat permainan yang beroperasi di berbagai titik di Batam.
Kembali di buka Beberapa lokasi yang masuk dalam penyelidikan antara lain Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertainment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall, dan Top 100 Batuaji.
Modus Operandi yang Ditemukan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut menggunakan sistem kredit poin dalam permainan mereka. Pemain diberikan kesempatan memasukkan kredit ke dalam mesin permainan, dengan wasit yang bertugas membuka dan mengontrol kredit menggunakan kunci khusus. Jika pemain merasa menang, mereka dapat menukarkan kredit tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan oleh pengelola.
Namun, penyelidikan intensif tidak menemukan bukti langsung yang mengindikasikan penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki. Oleh karena itu, saat itu belum ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan aktivitas tersebut sebagai tindak pidana perjudian.
Meskipun demikian, Polda Kepri menegaskan akan terus memantau serta menyelidiki aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya unsur perjudian.
Pengungkapan Sindikat Judi Online
2025
Sementara itu, pada November 2024, Polda Kepri berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi ini, 11 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tokoh utama berinisial CW.
Sindikat ini menjalankan bisnis ilegalnya dari dua lokasi, yakni Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Mereka mengoperasikan tiga situs judi online bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Modus yang digunakan adalah dengan membeli tautan situs judi dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut 10 telemarketing untuk menarik pemain baru. Para telemarketing ini aktif menghubungi calon korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.
Barang Bukti dan Dampak Sosial
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai Rp38 juta, serta sebuah mobil Toyota Raize milik tersangka CW. Sindikat ini diketahui memiliki omzet sekitar Rp250 juta hingga Rp350 juta per bulan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian online ini memberikan dampak sosial yang besar, termasuk meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian menjadi prioritas utama kepolisian.
“Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kapolda.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang.
Penyelidikan Kepemilikan Tempat Hiburan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, informasi mengenai pemilik tempat-tempat hiburan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian masih belum dapat dipastikan secara publik. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor di balik bisnis ini.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perjudian, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik ilegal ini.
Bersambung…..