www.purnamanews.com|Tanjungpinang Manajemen Mr. Blitz Cabang KM 10 Tanjungpinang diduga telah menghilangkan ijazah milik mantan karyawannya, Khairul Anam. Saat hendak mengambil kembali ijazahnya setelah berhenti bekerja, Anam justru menghadapi sikap bertele-tele dari pihak perusahaan. Jumat, 13 Maret 2025.
Hal ini bermula ketika Anam, melalui pamannya, Moel Akhyar, mendatangi Mr. Blitz pada Jumat (7/3) untuk mengambil ijazah yang sebelumnya ditahan perusahaan. Saat itu, Moel bertemu dengan pemilik Mr. Blitz KM 10, Yeza Eka Savitri.
Dalam pertemuan tersebut, Yeza memuji perilaku Anam selama bekerja, namun ketika ditanya soal ijazah, ia meminta waktu dua hari untuk mencarinya tanpa mengakui adanya kelalaian perusahaan. Moel justru mendapatkan informasi dari bagian administrasi bahwa ijazah tersebut hilang.
“Saya memberi waktu sesuai permintaannya. Namun setelah seminggu, tidak ada kejelasan. Bahkan, saya mendengar ada upaya dari pihak Mr. Blitz untuk mencetak ijazah baru dengan bantuan tenaga IT dan desain,” ungkap Moel.
Ketika Moel kembali ke Mr. Blitz, ia hanya bertemu dengan seorang admin bernama Ayu yang memberikan jawaban berbelit-belit.
“Saya hanya ingin pihak Mr. Blitz mengakui kelalaian mereka, tapi yang saya temui justru sikap yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Kehadiran Oknum Polisi yang Diduga Mengintimidasi
Lebih mencurigakan lagi, dalam pertemuan tersebut, seorang pria tiba-tiba datang, duduk di dekat Moel, lalu membuka jaketnya, memperlihatkan seragam polisi lengkap. Oknum tersebut kemudian mengaku sebagai intel dan bagian dari keamanan kawasan itu.
“Dia tiba-tiba masuk dalam pembicaraan dan justru terkesan mengintimidasi saya. Dia menyebut Mr. Blitz pernah mengalami pencurian, dan salah satu barang yang hilang adalah ijazah keponakan saya. Aneh, karena hanya ijazah Anam yang hilang, padahal sampulnya masih ada,” tutur Moel.
Tak hanya itu, oknum polisi yang mengaku bernama Asep juga sempat membentak Moel.
“Dia bertanya dengan nada tinggi, ‘Bapak siapa? Anamnya mana? Bapak hanya pamannya, tidak berhak. Panggil Anam ke sini!’” ujar Moel menirukan.
Merasa mendapat perlakuan yang tidak wajar, Moel berencana melaporkan pihak Mr. Blitz ke kepolisian atas dugaan kelalaian menghilangkan dokumen penting. Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polresta Tanjungpinang.
Sementara itu, Yeza Eka Savitri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan media terkait hilangnya ijazah mantan karyawannya.
Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, perusahaan yang dengan sengaja menghilangkan ijazah karyawan dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika hilangnya akibat kelalaian, kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur perdata.