Purnamanews.com Lampung Selatan, 14 Maret 2025 ,di duga gudang penyulingan dan pengoplosan minyak Cong/ solar ilegal di karang anyar baru beroperasi, pasalnya saat team awak media investigasi dan konfirmasi,di dapati peralatan yang masih baru ,,diantaranya tengki penampungan kapasitas kurang lebih 24 ribu liter ada dua biji dan cerobong mixer yang diduga untuk mengoplos minyak Cong dengan bahan kimia dan pewarna sehingga kluar bersih , secara kasat mata terlihat seperti solar asli ,dan peralatan tersebut terlihat masih baru atau blum lama terpakai ,dan di salah satu tangki kapasitas 24 ribu liter terlihat masih separuh tengki yang masih ada isinya ,yang diduga itu minyak Cong yang telah di suling atau di oplos di mixer
Sementara penjaga atau pekerja yang berada di gudang tersebut saat kita konfirmasi gudang ini milik siapa ? Dia jawab ,,,ngk tau mas kalau yang nyuruh saya kesini bang feri pal putih simpang ,Dan dia bilang nama saya Juli tinggal ditanjung bintang, kemudian team awak media meminta nomor watshap feri untuk kepentingan konfirmasi
Agar pemberitaan kami berimbang .
Saat di konfirmasi via WhatsApp feri menyangkal kalau dia pemilik gudang tersebut dan dia bilang tidak pernah main solar ,,,siap bang saya tidak punya gudang solar bang ,jual nama aja itu bang ,, tulisnya via WhatsApp
Sementara pengoplosan dan penimbunan serta menggangkut minyak tanpa izin jelas melanggar sesuai undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang di ubah dengan pasal 40 anggka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ,diyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Para Penggoplos juga bisa dikenakan ancaman hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar
Sementara awak media juga akan konfirmasi ke APH aparat penegak hukum polres Lampung Selatan atau Polda Lampung .(@dre)