www.purnamanews.com|Jakarta, 12 Maret 2025 – Seorang perwira menengah kepolisian, Kompol Crishman, resmi dipecat dari jabatannya setelah terungkap kasus pemerasan terhadap seorang tersangka. Tidak hanya itu, ia juga diduga menyalahgunakan KTP tersangka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa Kompol Crishman meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan agar kasus yang menjeratnya dipermudah. Selain itu, korban juga mengaku bahwa identitasnya telah disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya.
Setelah dilakukan penyelidikan internal, dugaan tersebut terbukti, dan Kompol Crishman dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari institusi kepolisian. “Kami tidak mentoleransi pelanggaran seperti ini. Tindakan tegas telah diambil untuk menjaga integritas kepolisian,” ujar salah satu pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum, dan Kompol Crishman berpotensi menghadapi tuntutan pidana atas perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tetap menjaga profesionalisme dan menghindari tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.