www.purnamanews.com|Tanjungpinang – Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Rabu, 12-03-2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial PG ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat hendak berangkat ke Malaysia. Dalam penangkapan itu, PG kedapatan membawa 185 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SS dan istrinya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, telah membenarkan keterlibatan oknum polisi tersebut. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri tengah mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan Tinta Jurnalis News kepada Kapolresta dan Humas Polresta Tanjungpinang melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi (12/3/2025) tidak mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban atau klarifikasi.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menantikan tindakan tegas kepolisian terhadap aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba. Polda Kepri sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba, termasuk di dalam tubuh kepolisian sendiri.