Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp 650 Juta/Bulan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Bali – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).

Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

Baca Juga :  Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Ketua FWJI Jakarta Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan Kamtibmas

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.

Baca Juga :  BAZNAS OKI Bantu Pelaku UMKM Lewat Bantuan Modal Tanpa Bunga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya. (**her )

Berita Terkait

Dewan Provinsi Jabar Hj.Siti Qomariyah Reses II Tahun 2025 Tampung Aspirasi Masyarakat Tarumajaya
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
Dalam 6 Jam Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sokobanah, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Tarawih Ramadhan Keliling Kapolres Blitar Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Polres Trenggalek Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagi Takjil Sambil Ngabuburit
Gandeng GP Ansor, Polres Probolinggo Kota Gelar Tadarus Rutin Sepanjang Bulan Ramadhan
Polres Ponorogo dan Bhayangkari Gelar Bazar Murah Ramadhan, Warga Sumringah
Makan Sahur Bersama Masyarakat Di Mapolres, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:13 WIB

Dewan Provinsi Jabar Hj.Siti Qomariyah Reses II Tahun 2025 Tampung Aspirasi Masyarakat Tarumajaya

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:15 WIB

Dalam 6 Jam Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sokobanah, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

Tarawih Ramadhan Keliling Kapolres Blitar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:08 WIB

Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp 650 Juta/Bulan

Berita Terbaru