PURNAMANEWS.COM | KEDIRI KOTA –Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Semeru 2025 sejak tanggal 26 Februari 2025 hingga 09 Maret 2025. Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 21 tersangka dari berbagai kasus Target Operasi ( TO ) dan Non Target Operasi yang terjaring dalam operasi itu.
“ Operasi pekat ini memiliki tujuan beberapa hal, mulai dari menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba, okerbaya, mencegah terjadinya tindak asusila, dan juga mencegah perjudian, dan minuman keras,” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat Press Converence di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa Mako Polres Kediri Kota, Senin, 10 Maret 2025.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilaksanakan Polres Kediri Kota ini berhasil mengungkap beberapa kasus, yang menonjol di antaranya adalah kasus asusila ( prostitusi ) dan penyimpanan handak ( bahan peledak ). “ Untuk tindak prostitusi sendiri, sejumlah barang bukti yang diamankan, seperti handphone, uang tunai, dan alat pendukung lainnya,” katanya.
Kemudian, jelas Kapolres, adapun untuk kasus penyimpanan bahan peledak ( handak ), barang bukti yang diamankan, adalah serbuk mercon seberat 8 kilogram.
Bramastyo menyebut, ada 7 tersangka yang sudah diamankan oleh satuan reserse dan kriminal ( Satreskrim ). Di mana 7 tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari 1 kasus prostitusi, 1 kasus penyimpanan barang peledak atau handak, 2 kasus judi online, dan 3 kasus judi konvensional.
Untu kasus judi online, barang bukti yang diamankan, adalah 2 unit handphone, 2 kartu Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) dan 1 akun DANA ( sejenis dompet digital atau e – wallet – Red ). “ Sedangkan kasus judi konvensional, barang bukti yang diamankan, adalah 6 unit handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, dari Satuan Reserse Narkoba mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 2 kasus sesuai Target Operasi ( TO ) dan 7 kasus Non Target Operasi.
“ Barang bukti yang diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba ( Satresnarkoba ), baik dari 2 kasus TO dan 7 kasus Non TO, adalah sabu seberat kurang lebih 17 gram, okerbaya berupa pil dobel L sekitar 7000 pil.” Ungkapnya.
Ada juga ratusan botol minuman keras yang diamankan jajaran Sat Samapta dan beberapa Polsek jajaran. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dan menghindar hal-hal tidak diinginkan di bulan suci Ramadhan.
Pewarta : Hernowo
Bahan Berita : Liputan Langsung