Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menggagalkan pengiriman 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Motor-motor tersebut diamankan setelah petugas mencurigai sebuah truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor ke Bengkulu.

Penangkapan bermula pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika anggota Polsek Tambora yang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merk yang ditutupi oleh kardus berisi buku.

Baca Juga :  Sopir Nakal Bawa Kabur 15 Ton Beras Premium Ditangkap Polisi Di Balaraja

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengatakan bahwa sopir truk berinisial AMR (45) mengakui bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.

“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” ujar Muhammad Kukuh Islami saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron.

Baca Juga :  Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dalam Tawuran Maut Di Penjaringan Ditangkap Polisi

Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat serta Yamaha Nmax.

Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pelaku AMR (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan
Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit
Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora
Pasangan Sejoli Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Warga Turki, Begini Modusnya
Mafia Rokok Ilegal di Batam: Anto Uban Diduga Kendalikan Bisnis Gelap, Aparat Diduga Tutup Mata ?
Warga Tanjungpinang Timur Desak MUI Bertindak: Soroti Aktivitas Biliar dan Panti Pijat Selama Ramadan
Polda Jatim Amankan 11 Tersangka Curanmor, Ketua Komplotan yang Serang Polisi Diberi Tindakan Tegas Terukur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 04:20 WIB

Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:09 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora

Berita Terbaru