Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Purnamanews.com Lampung Selatan 09-03-2025 Siaran Pers Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak

Regional Lampung dan refleksi wajah kekerasan perempuan dan anak di propinsi Lampung 2024 – 2025

 

Wakornas Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak regional Lampung memberikan Apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan Bapak Kapolda Lampung Irjen pol Helmy Santika didukung jajaran RENAKTA Polda Lampung cq Kapolres Lampung Selatan Bapak AKBP YUSRIANDI YUSRIN bersama jajaran Reskrim Unit  PPA dan Kepala Dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Lampung Selatan ibu dr. Nessi Yunita, M.M cq UPTD PPA kabupaten Lampung Selatan dalam Pemenuhan Hak-Hak  Korban Kekerasan Seksual dan Mengedepankan kepentingan terbaik bagi perempuan dalam perkara yang dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP STTPLP/B/83/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN

 

Trcppa Indonesia terus memantau pengaduan kasus kekerasan yang terjadi sejak Januari 2024 hingga masuk diawal tahun 2025 ini, diantaranya dugaan seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung ini  dengan terduga pelaku spj, kepala sekolah dasar negeri dan ketua PGRI di kecamatan tanjungsari, yang menjadi sorotan publik sejak kasusnya disiarkan di berbagai media masa di Lampung pada awal tahun 2025 ini. Kasus dugaan kekerasan seksual  merupakan bagian dari fenomena gunung es terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan  oleh oknum di lembaga pendidikan yang kerap terjadi di Lampung yang menampar wajah pendidikan di propinsi Lampung. Salah satu peristiwa kekerasan yg diduga dialami korban  sendiri  sudah berlangsung sejak tahun  2022 berulangkali hingga Desember 2024 dan baru terungkap dan dilaporkan  pada Desember 2024.

 

Sejak munculnya banyak  kasus-kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pendidik terhadap perempuan dan anak di propinsi Lampung,baik yang belum dan yang sudah  terungkap, wacana hukuman maksimal  dengan pemberatan hukuman seumur hidup dan kebiri kimia kerap muncul seiring tuntutan publik untuk pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Wacana tersebut tak hanya bergulir di media massa, juga menjadi topik perbincangan dalam berbagai kalangan penggiat aktifis perempuan dan anak di Lampung.

Baca Juga :  Skandal Perselingkuhan Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Lamsel: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa

Dalam pemantauan TRCPPA regional wilayah Lampung, beberapa peristiwa kekerasan fisik dan seksual yang diduga di lakukan oleh oknum tenaga pendidikan di Lampung tergolong sangat memprihatikan, dan patut menjadi perhatian seluruh stake holder perlindungan perempuan dan anak d Lampung.

TRCPPA Lampung juga mencatat kerentanan-kerentanan khusus  perempuan dan anak korban kekerasan  seksual. Pertama, relasi kekuasaan berlapis antara pelaku selaku oknum baik itu kepala sekolah atau guru  dan  yang memiliki pengaruh di lingkungannya dan dapat memanfaatkan pengaruhnya dengan murid maupun lingkungan sekitar.

Kedua, publik yang menempatkan Kepala sekolah dan guru pada posisi terhormat.

Ketiga, ketakutan korban dan keluarganya baik karena adanya ancaman maupun posisi terhormat pelaku.

Keempat, korban dan keluarganya juga ketakutan mengalami hambatan-hambatan dalam proses pendidikan akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Di tengah-tengah kerentanan ini, TRCPPA Lampung mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya untuk bersuara serta pendamping dari dinas pppa propinsi Lampung bersama dinas kabupaten setempat yang setia memfasilitasi korban agar kebenaran kasus terungkap secara terang benderang.

 

TRCPPA Lampung mengapresiasi pihak kepolisian Polda Lampung yang telah optimal dalam melakukan penanganan perkara terkait perempuan dan anak di propinsi Lampung dan mendesak kepada aparat penegak hukum percaya diri untuk melakukan percepatan proses pidana dan segera mengamankan terlapor , menetapkan tersangka, selanjutnya jika sudah memiliki minimal dua Alat bukti cukup agar segera dilakukan penahanan untuk mencegah pelaku mengulangi lagi perbuatannya yang dilaksanakan atas

dasar hukum

Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Diduga Lurah Campang Raya dan Camat Sukabumi Bandar Lampung tidak melayani Warga terkait Pelayanan Cek Plot atas Tanah dan menyarankan menempuh jalur hukum

Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang didukung barang bukti

Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 menyempurnakan syarat penetapan tersangka

Alat bukti yang sah Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Beberapa sikap tidak tegas terukur yang dilakukan oleh aph  ini menjadi bahan koreksi bagi kita semua pemangku kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak agar menjadi garda terdepan dalam melindungi hak hak korban, karena jika terlapor sudah bisa ditetapkan tersangka tapi belum segera dilakukan, dipastikan akan merusak mental korban karena calon tersangka masih bebas berkeliaran di luar dan diduga kuat berpotensi mengulangi perbuatannya.

 

Selanjutnya TRCPPA Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan hak atas pemulihan, restitusi dan hak para korban, dan  restitusi adalah hak para korban dan merupakan kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami para korban, dengan biaya yang bersumber dari kekayaan pelaku dan bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan maka putusan  maksimal dapat  ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi atas  kekerasan seksual yg terjadi. Restitusi akan digunakan untuk memenuhi biaya hidup  korban dan biaya pendidikan hingga mereka dewasa. Hal ini sejalan dengan amanat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)  tentang pemulihan dan restitusi dan berkontribusi pada perumusan restitusi dalam UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2022 dan  mulai  dilaksanakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2022 hingga saat ini. UU TPKS adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

 

“Ayo kita jaga dan lindungi hak hukum perempuan dan anak korban kekerasan fisik dan seksual di Indonesia (team)

 

Berita Terkait

Perkuat Keamanan, Lapas Cilegon Gelar Rapat Dinas Pengamanan
Ifan Liga Segera Dilantik sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tanjungpinang
Geuchik Adam Jalin Kemitraan Dengan Wartawan Sambil Ngopi
Mantaaap ,ketua abdesi Merba Mataram ,dengan bangga menggakui punya istri kedua
Silaturahmi Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie dan Staf dengan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Pulau Ngenang, Dilanjutkan Sholat Jumat Bersama
GMKI dan Kogabwilhan I Bahas Kolaborasi Ketahanan Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat
Misteri Pelabuhan Tak Resmi di Jalan Salam Tanjungpinang: Pak H dan Jejak Aktivitas di Balik Layar
Skandal Perselingkuhan Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Lamsel: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:03 WIB

Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:13 WIB

Perkuat Keamanan, Lapas Cilegon Gelar Rapat Dinas Pengamanan

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:41 WIB

Ifan Liga Segera Dilantik sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tanjungpinang

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:17 WIB

Geuchik Adam Jalin Kemitraan Dengan Wartawan Sambil Ngopi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:19 WIB

Mantaaap ,ketua abdesi Merba Mataram ,dengan bangga menggakui punya istri kedua

Berita Terbaru

Daerah

Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama

Senin, 10 Mar 2025 - 19:39 WIB

TNI Dan Polri

Bakti Sosial Polres Metro Jakarta Timur Untuk Warga Pinang Ranti

Senin, 10 Mar 2025 - 19:24 WIB