Purnamanews.com Lampung Selatan Merbau Mataram – 8 Maret 2025 Seorang Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial LU, yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL). Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hubungan keduanya sangat dekat, bahkan menyerupai pasangan suami istri.
“Iya, Bang, sering nginap di sini. Mereka memang sangat dekat. Kemarin malah baru dibelikan motor Honda Scoopy cash,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kepala Desa tersebut diduga tinggal bersama LU di sebuah kontrakan bedeng di wilayah Tanjung Bintang. Bahkan, kendaraan pribadinya kerap terlihat terparkir di kontrakan tersebut dengan pintu tertutup rapat, termasuk pada siang hari.
Indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa
Selain dugaan perselingkuhan, publik juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy secara tunai senilai Rp22,4 juta, serta pengeluaran yang diduga digunakan untuk hiburan di tempat karaoke. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi penyalahgunaan jabatan dan potensi penyelewengan anggaran desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dengan jujur, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran atau perbuatan tidak bermoral yang mencederai kepercayaan publik, maka kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pemberhentian dari jabatannya.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan denda minimal Rp50 juta.
Desakan Penyelidikan dan Tindakan Tegas
Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus segera turun tangan untuk melakukan audit anggaran serta memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa tersebut. Jika terbukti adanya indikasi pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya adalah:
Sanksi Administratif – Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa yang melanggar norma sosial dan moral dapat diberhentikan sementara atau tetap oleh bupati/wali kota setelah melalui proses pemeriksaan.
Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum – Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran desa, maka kasus ini harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri atau Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Masyarakat dan LSM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat diharapkan ikut serta dalam mengawal kasus ini agar tidak ada upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa. Seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi. Diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Skandal Perselingkuhan Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram Lamsel: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa
Merbau Mataram – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Merbau Mataram diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial LU, yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL). Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hubungan keduanya sangat dekat, bahkan menyerupai pasangan suami istri.
“Iya, Bang, sering nginap di sini. Mereka memang sangat dekat. Kemarin malah baru dibelikan motor Honda Scoopy cash,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Kepala Desa tersebut diduga tinggal bersama LU di sebuah kontrakan bedeng di wilayah Tanjung Bintang. Bahkan, kendaraan pribadinya kerap terlihat terparkir di kontrakan tersebut dengan pintu tertutup rapat, termasuk pada siang hari.
Indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Dana Desa
Selain dugaan perselingkuhan, publik juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy secara tunai senilai Rp22,4 juta, serta pengeluaran yang diduga digunakan untuk hiburan di tempat karaoke. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi penyalahgunaan jabatan dan potensi penyelewengan anggaran desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dengan jujur, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran atau perbuatan tidak bermoral yang mencederai kepercayaan publik, maka kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pemberhentian dari jabatannya.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan denda minimal Rp50 juta.
Desakan Penyelidikan dan Tindakan Tegas
Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus segera turun tangan untuk melakukan audit anggaran serta memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa tersebut. Jika terbukti adanya indikasi pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya adalah:
Sanksi Administratif – Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa yang melanggar norma sosial dan moral dapat diberhentikan sementara atau tetap oleh bupati/wali kota setelah melalui proses pemeriksaan.
Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum – Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran desa, maka kasus ini harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri atau Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Masyarakat dan LSM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat diharapkan ikut serta dalam mengawal kasus ini agar tidak ada upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa. Seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi. Diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.(@team)