Purnamanews.com | Lampung Selatan Tanjung Bintang – Ketidak profesionalan jajaran pemerintahan desa Serdang sanggat kelihatan ,,surat masuk dari Lsm API Nusantara Raya tertanggal 25 Februari 2025.sudah seminggu lebih blum di baca ,,artinya surat masuk yang diterima oleh salah satu apratur desa ,belum di sampaikan ke meja kades atau sudah di meja kades tapi kepala desa yang tidak masuk masuk selama kurang lebih seminggu ,sementara surat konfirmasi dan permintaan salinan RAB kerjaan ounderlagh dan kerjaan lain ditahun 2023 dan 2024 serta konfirmasi,sanggat dibutuhkan publik
Kelihatanya kepala desa Engan memberi atau menjawab konfirmasi dan pemintaan salinan RAB dan terkesan susah di temui ,,kalau bersih kenapa harus risih ,,
Sementara dalam undang undang keterbukaan informasi publik jelas menggatur setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang dibituhkan publik ,bahkan ada sanksi pidana ketika pejabat publik tidak mau memberikan informasi yang diperlukan publik,hal ini sesuai dengan pasal 52 undang undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP)
Team awak media dan LSM duakali kekantor desa Serdang tidak pernah ketemu ,ungkap salah satu Kadus ,tadi ada mas absen trus kluar lagi mungkin ada acara diluar ,,jelasnya
Sementara saat disinggung kok bendera merah putih ngk ngk ada ,dicuri orang mas baru semalam ada kok kilahnya apratur desa yang ada dikantor .
Sunggu ironis banyak kantor desa di tanjung bintang tanpa bendera merah putih ,yang mana itu lambang negara ada apa ,kedaulatan negara kok di anggap biasa biasa saja
Di tempat terpisah ,ketua DPD Lampung LSM API Nusantara Raya saat dimintai tanggapan adanya kades susah ditemui dan tidak membalas surat konfirmasi ,akhirnya angkat bicara
Jadi sesuai aturan yang ada pihak desa harus memberikan informasi tentang pengunaan dana desa dengan transparan dan jelas dan mudah di akses oleh masyarakat luas ,maka ketika di lapanggan terjadi sebaliknya ,,saya bisa pastikan ada yang tidak beres ,,untuk itu kita akan turun investigasi secara detail full baket dan aka kita buat laporan ke aparat penegak hukum (APH)
Dan kita mintak kepada APH untuk betul betul profesional dalam menanggani kasus korupsi disetiap tingkatan mulai dari propinsi ,kabupaten Sampek desa
Dan saya sudah kantonggi data A1 pekerjaan beberapa desa yang fiktif,artinya pekerjaan anggaran 2021 dikerjakan di tahun 2022 karena rame dipemberitaan dan laporkan ,,dan Terulang di tahun 2024 belum selesai ada 3 aitem jenis kerjaan yang diduga fiktif ,,karena anggaran 2024 hingga 2025 blum selesai di kerjakan ,padahal proposal pengajuan pencairan dana desa 2025 sudah diajukan ke PMD artinya( LPJ ) laporan pertanggung jawaban untuk pengunaan Anggara. 2024 sudah beres dan selesai ,,tapi faktanya kerjaan blum selesai,apakah nunggu rame pemberitaan dan nunggu di laporkan baru di kerjakan atau nunggu anggaran dana desa 2025 turun baru di kerjakan ,,lalu kemana anggaran tahun 2024 yang sudah di rencanakan dan RAB nya juga sudah ada .
Dan ini sudah kita siapkan berkas dan bukti bukti dan secepatnya akan kita laporkan ,,tutupnya,,
( Tim)