www.purnamanews.com|Bintan Dugaan penyelewengan anggaran dalam dua kegiatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, yakni penyewaan bus dan kapal panitia tahun anggaran (TA) 2024, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau pada Selasa (4/3/2025).
Aktivis mahasiswa, Josua, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam belanja sewa alat angkutan apung bermotor untuk kegiatan panitia di Tambelan. Penyewaan kapal dengan rute Tambelan-Pengikik-Pejantan selama satu bulan, pada Desember 2024, memiliki anggaran sebesar Rp3,2 miliar.
Selain itu, laporan juga menyoroti penyewaan mini bus roda enam dengan kapasitas 35 orang, yang memiliki volume pekerjaan 8.500 per hari. Pagu anggaran untuk penyewaan bus ini mencapai Rp7,3 miliar dalam TA 2024.
“Kami berharap Kejati Kepri menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Kami meminta agar dugaan penyelewengan anggaran ini diusut tuntas,” ujar Josua.
Ketua Prawiro Profesional, Alfian, juga menyampaikan harapannya agar kejaksaan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
“Kami percaya Kejati akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran terkait laporan ini. Jika nantinya ditemukan unsur pidana korupsi, kami berharap tindakan tegas diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut.