PURNAMANEWS.COM | KEDIRI KOTA – Sebanyak 77 bukti terkait pelanggaran lalu lintas diamankan petugas saat razia Cipta Kondisi multi sasaran di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya, Minggu 02 Martet 2025 dini hari. Kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dan melibatkan para personel dari berbagai satuan fungsi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota AKBP Mukhlason.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota, tepat pukul 00.00 WIB, dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., Kasat Intelkam Iptu Heryda Setia Mark Wembo, S.H., M.Kn., Kasat Samapta Priyo Hadi, S.H., Kasi Propam Iptu Didik Suryono, S.H., dan KSPKT Iptu Agung, S.H.

Pola dalam razia ini, adalah, melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua dan empat. Pemeriksaan meliputi Surat – surat kendaraan ( STNK ), kelengkapan berkendara ( misalnya helm, dan SIM ), barang bawaan pengendara, termasuk juga pemeriksaan isi dalam jok motor dan bagasi mobil.
“ Pemeriksaan barang bawaan pengendara dan isi dalam jok motor serta bagasi mobil bertujuan untuk memastikan tidak adanya senpi, sajam, bahan peledak, narkoba, miras, dan barang – barang terlarang di dalamnya,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops AKBP Mukhlason, Minggu 02 Maret 2025, menjelaskan.


Pengendara yang terjaring razia ada yang karena tidak melengkapi surat – surat kendaraan, ada yang tidak memiliki SIM dan STNK yang sudah habis masa aktifnya. “ Ada juga yang kendaraannya dalam kondisi tak sesuai spesifikasi teknis, misalnya menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Dalam razia ini tak ditemukan senpi, sajam, bahan peledak, narkoba, miras, dan barang – barang terlarang lainnya. “ Seluruh barang bukti yang diamankan adalah barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas, totalnya ada 77, “ jelasnya.




Masih kata Kabag Ops, adapun rincian 77 bukti terkait pelanggaran lalu lintas itu, antara lain, STNK sebanyak 46 lembar, SIM sebanyak 10 lembar, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 19 unit dan roda empat sebanyak 2 unit.
Setelah razia Cipta Kondisi usai, kegiatan dilanjutkan dengan patroli kewilayahan untuk memastikan kondusifitas wilayah hukum Polres Kediri Kota secara berkelanjutan. Adapun sasaran utamanya adalah balapan liar, konvoi/ arak – arakan liar, tawuran, pesta miras, dan penggunaan sound system berskala besar. “ Untuk penggunaan sound system berskala besar dalam ronda keliling dilarang. Ronda harus sewajarnya, sesuai dengan norma dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar mantan Kapolsek Mojoroto ini.

Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat, ronda untuk membangunkan orang sahur itu hendaknya hanya menggunakan perlengkapan seperlunya dan tidak berlebihan. “ Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak bermain petasan, karena dapat membahayakan keselamatan,” pungkasnya.
Pewarta : Hernowo
Penulis : Hernowo
Sumber Berita : Liputan Langsung