Polres Kediri Kota Amankan 77 Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas Dalam Razia Cipta Kondisi Multi Sasaran

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMANEWS.COM | KEDIRI KOTA – Sebanyak 77 bukti terkait pelanggaran lalu lintas diamankan petugas saat razia Cipta Kondisi multi sasaran di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya, Minggu 02 Martet 2025 dini hari. Kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dan melibatkan para personel dari berbagai satuan fungsi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota AKBP Mukhlason.

Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota, tepat pukul 00.00 WIB, dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., Kasat Intelkam Iptu Heryda Setia Mark Wembo, S.H., M.Kn., Kasat Samapta Priyo Hadi, S.H., Kasi Propam Iptu Didik Suryono, S.H., dan KSPKT Iptu Agung, S.H.

Razia Cipta Kondisi Multi Sasaran dimulai tepat pukul 00.00 WIB, dawali dengan apel di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota

Pola dalam razia ini, adalah, melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua dan empat. Pemeriksaan meliputi Surat – surat kendaraan ( STNK ), kelengkapan berkendara ( misalnya helm, dan SIM ), barang bawaan pengendara, termasuk juga pemeriksaan isi dalam jok motor dan bagasi mobil.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Giat Pengamanan Event Road Race

“ Pemeriksaan barang bawaan pengendara dan isi dalam jok motor serta bagasi mobil bertujuan untuk memastikan tidak adanya senpi, sajam, bahan peledak, narkoba, miras, dan barang – barang terlarang di dalamnya,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops AKBP Mukhlason, Minggu 02 Maret 2025, menjelaskan.

Kabag Ops Polres Kediri Kota AKBP Mukhlason sedang melakukan pemeriksaan Surat surat kendaraan roda empat saat razia Cipta Kondisi Multi Sasaran
Kabag Ops Polres Kediri Kota AKBP Mukhlason sedang memeriksa barang bawaan kendaraan roda empat

Pengendara yang terjaring razia ada yang karena tidak melengkapi surat – surat kendaraan, ada yang tidak memiliki SIM dan STNK yang sudah habis masa aktifnya. “ Ada juga yang kendaraannya dalam kondisi tak sesuai spesifikasi teknis, misalnya menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.

Dalam razia ini tak ditemukan senpi, sajam, bahan peledak, narkoba, miras, dan barang – barang terlarang lainnya. “ Seluruh barang bukti yang diamankan adalah barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas, totalnya ada 77, “ jelasnya.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gelar Patroli SREG, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir sedang melakukan pemeriksaan Surat surat kendaraan bermotor roda dua saat Razia Cipta Kondisi
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota AKP Murnianto melakukan pemeriksaan terhadap pemotor
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir dan Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Anang sedang mengamankan unit kendaraan bermotor protolan saat razia Cipta Kondisi
Personel Sat Samapta Polres Kediri Kota sedang melakukan hal terhadap pemotor

Masih kata Kabag Ops, adapun rincian 77 bukti terkait pelanggaran lalu lintas itu, antara lain, STNK sebanyak 46 lembar, SIM sebanyak 10 lembar, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 19 unit dan roda empat sebanyak 2 unit.

Setelah razia Cipta Kondisi usai, kegiatan dilanjutkan dengan patroli kewilayahan untuk memastikan kondusifitas wilayah hukum Polres Kediri Kota secara berkelanjutan. Adapun sasaran utamanya adalah balapan liar, konvoi/ arak – arakan liar, tawuran, pesta miras, dan penggunaan sound system berskala besar. “ Untuk penggunaan sound system berskala besar dalam ronda keliling dilarang. Ronda harus sewajarnya, sesuai dengan norma dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar mantan Kapolsek Mojoroto ini.

Petugas sedang melakukan penilangan terhadap pelanggar terkait pelanggaran lalu lintas

Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat, ronda untuk membangunkan orang sahur itu hendaknya hanya menggunakan perlengkapan seperlunya dan tidak berlebihan. “ Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak bermain petasan, karena dapat membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

 

Pewarta : Hernowo

Penulis : Hernowo

Sumber Berita : Liputan Langsung

Berita Terkait

12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025 : Polres Kediri Kota Tangkap 21 Tersangka dari Berbagai Kasus
Pemkab – Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan
SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT Ke- 8 Sambil Bagi Takjil Di Gedung Juang 45
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Maknai Berkah di Bulan Ramadan, Kapolres Kediri Kota Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
Polres Sampang Tak Bisa Amankan Pelaku, Hanya Tereppal dan 2 Ayam yang Terluka
Maknai Berkah di Bulan Ramadan, Kapolres Kediri Kota Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
Diduga Bangunan Billboard Tidak Berizin Bebas Berdiri Di Pondok Cabe Raya Kota Tangerang Selatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:58 WIB

12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025 : Polres Kediri Kota Tangkap 21 Tersangka dari Berbagai Kasus

Senin, 10 Maret 2025 - 23:43 WIB

Pemkab – Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:33 WIB

SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT Ke- 8 Sambil Bagi Takjil Di Gedung Juang 45

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama

Senin, 10 Maret 2025 - 18:16 WIB

Maknai Berkah di Bulan Ramadan, Kapolres Kediri Kota Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru