Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kubur Korban Dengan Semen Di Rawamangun

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Seorang pria bernama JS (69) ditemukan tewas terkubur di lokasi kejadian, setelah sebelumnya dinyatakan hilang. Polisi menangkap pelaku, ZA (35), yang merupakan pekerja bangunan di tempat tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari keluarga korban. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan jasad korban yang telah dikubur dilokasi kejadian dengan adukan semen. Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan memukulnya menggunakan puing batu hebel setelah terjadi pertengkaran mengenai gaji yang belum dibayar.

Baca Juga :  Gara-Gara Selingkuh, Pria Di Kalideres Bacok Korban Hingga Meninggal Dunia

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menuntut pembayaran gajinya sebesar Rp 900 ribu, namun korban menolak dan sempat terjadi adu mulut serta pemukulan. “Pelaku kemudian mengambil batu hebel dan memukul korban dua kali di bagian kepala hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah membunuh korban, pelaku menyembunyikan jasadnya di selokan sebelum akhirnya menutupnya dengan pasir dan semen. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil uang korban melalui kartu ATM dengan total transaksi mencapai Rp 64 juta.

Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Batang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya kembali ke Jakarta. Polisi berhasil menangkapnya dirumah korban di Cipete, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2025. “Kami langsung bergerak setelah mendapat informasi, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 14.000 Pil Ekstasi Disita

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam berinteraksi dengan pihak lain, terutama dalam urusan pekerjaan dan keuangan, untuk menghindari kejadian serupa dimasa depan.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan
Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit
Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora
Pasangan Sejoli Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Warga Turki, Begini Modusnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora

Senin, 10 Maret 2025 - 04:20 WIB

Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Daerah

Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama

Senin, 10 Mar 2025 - 19:39 WIB

TNI Dan Polri

Bakti Sosial Polres Metro Jakarta Timur Untuk Warga Pinang Ranti

Senin, 10 Mar 2025 - 19:24 WIB