Pembangunan Perumahan di Ekosistem Mangrove Sungainam Terancam Sanksi Pidana
www.purnamanews.com|Bintan, 26 Februari 2025 – Pembangunan perumahan di wilayah ekosistem mangrove Sungainam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan ekosistem mangrove yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Pasal 73 ayat 1 huruf (b) UU tersebut, disebutkan bahwa melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri maupun pemukiman, serta menggunakan metode yang merusak ekosistem mangrove merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ancaman pidana bagi pelanggar tidak main-main, dengan hukuman penjara antara dua hingga sepuluh tahun serta denda mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Tak hanya pelaksana proyek, pemberi izin juga bisa dijerat hukum. Undang-undang ini secara tegas tidak memberikan celah bagi alih fungsi ekosistem mangrove, sehingga pembangunan pemukiman di wilayah tersebut jelas merupakan pelanggaran serius.
Masyarakat dan aktivis lingkungan pun mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan yang dapat merusak keseimbangan ekosistem. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Bintan bisa berdampak luas, termasuk abrasi, hilangnya habitat biota laut, dan perubahan ekosistem yang sulit dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai izin pembangunan di kawasan mangrove Sungainam. Namun, dengan aturan yang sudah jelas, langkah hukum terhadap pelanggar tinggal menunggu waktu.
Bersambung….