PURNAMANEWS.COM | SAMPANG – Keamanan di Rutan Kelas IIB Sampang dipertanyakan setelah seorang narapidana terbukti mengendalikan bisnis sabu dari dalam sel. Syaiful Bahri (21), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, diketahui menggunakan ponsel untuk mengatur peredaran narkoba dengan jaringannya di luar.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers Polres Sampang, Senin (24/2), yang memunculkan pertanyaan besar: bagaimana ponsel bisa masuk ke dalam rutan?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Sampang, Thoha Yahya, secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Kami kecolongan. Seharusnya HP tidak boleh ada di dalam rutan, tapi kenyataannya masih bisa digunakan napi. Ini menjadi evaluasi besar bagi kami,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, hak-hak napi tersebut dicabut, termasuk larangan menerima kunjungan keluarga. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih dalam: apakah ini benar-benar sekadar kelalaian, atau justru napi di Rutan Sampang memang bebas menggunakan HP?
Polres Sampang terus menyelidiki jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya permainan di balik masuknya ponsel ke dalam rutan. (**Adhon )