Purnama News.Com, Pangkep – Pertengahan tahun 2024 lalu,Risal warga Kabupaten Maros terjaring razia Balapan Liar (Bali) di wilayah hukum Polres Pangkep.
Risal mengakui, motor miliknya itu jenis Jupiter MX 135 CC warnah hitam abu-abu, dan terpaksa ikut diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Pangkep, lantaran ia berada di Tempat saat aksi Balapan Liar (Bali) Berlangsung.
Risal mengungkapkan, kendaraan motor nya di tangkap oleh pihak kepolisian Polres Pangkep sekitar pukul 2 pada malam minggu.
“Jam 2 malam motorku di ambil sama polisi, saya singgah karena didepan SPBU ada balapan liar, dan saya pada saat sedang parkir di bagian belakang SPBU Kalibone,tidak lama ada anggota polisi berpakaian seragam lengkap dua orang mendatangi saya, dia menggunakan motor patmor samapta berboncengan,dia awalnya bertanya siapa ini motor, saya jawab motorku pak, dan pada saat itu motor saya di kempesin bannya sama itu polisi, lalu itu polisi dia bawah motorku pergi, “Ungkapnya.
Namun saat motornya diamankan oleh petugas kepolisian pada saat itu, risal mengakui jika dirinya tidak mengetahui pasti siapa nama anggota polisi yang menangkap motornya,
“Saya tidak tau siapa namanya itu polisi karena agak gelap,dia seragam lengkap ,karena begitu dia sudah kempesin bannya motorku langsung dia pake dan dibawa pergi, dengan ban kempes ucapnya.
Sementara itu pada hari senin (24/2/2025), Risal bersama keluarganya mendatangi Polres Pangkep, dengan niat untuk ingin mengurus dan mengambil kembali kendaraan motornya yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pangkep waktu terjaring Razia Balap Liar tahun 2024 lalu. Namun hasil yang di proleh nihil dan rasa kekecewaan,karena keberadaan motor tersebut kini masih menjadi tanda tanya besar alias simpan siur keberadaannya,pasalnya beberapa petugas Kepolisian Polres Pangkep mengakui, jika motor miliknya tersebut belum ada masuk dalam daftar di Polres Pangkep sebagai barang Bukti (BB) hasil razia balapan liar pada tahun 2024.
Hal ini juga membuat keluarga risal merasa heran,sekaligus kecewa, dan bertanya-tanya, ada apa motor tersebut sudah beberapa bulan lamanya ditangkap namun tidak diketahui pasti keberadaannya alias tidak ada di Polres pangkep, dimana motor itu sekarang?.
Padahal kata dia, semestinya pihak petugas kepolisian yang menangkap atau mengamankan motor itu minimal 1×24 jam dirinya sudah membawa dan melaporkan ke Polres Pangkep hasil tangkapannya,agar motor tersebut dipastikan aman.
Pihak keluarga risal berharap, agar Bapak Kapolres Pangkep dibawa kepemimpinan AKBP Ari Kartika, harus bertanggung jawab atas belum diketahuinya keberadaan motor keluarganya itu,
“Saya sangat berharap agar motor keponakan saya harus segera di ketahui keberadaannya dimana, apakah motor itu ada atau bagaimana,dan kalau sampai itu motor hilang, kalau motor yang diamankan saat operasi Balapan Liar (Bali) oleh oknum polisi tersebut, rupanya tidak aman kalau polisi yang amankan,buktinya itu motor belum diketahui dia diamana, dan saya minta Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika mengatensi dan harus bertanggung jawab atas persoalan ini,”harapnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga risal juga berpendapat, semestinya pihak petugas kepolisian Polres Pangkep jangan asal menangkap motor warga, cara penangkapannya harus jelas, dan para petugas kepolisian juga terlebih dahulu memperkenalkan diri, dia dari kesatuan mana, kemudia minimal menyimpan nomor yang bisa dihubungi oleh pemilik kendaraan yang disita kendaraannya,