Sosialisasi Penyuluhan Hukum Meminimalisir Pelanggaran Anggota Polri Melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seksi Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Senin, 24 Februari 2025, pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan tema “Meminimalisir Pelanggaran Anggota Polri Ditinjau dari Perspektif Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.”

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Perintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok terkait upaya meminimalisir pelanggaran anggota Polri melalui penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kompol Robby Hefados, S.I.K., M.H., CPHR, Wakapolres Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kombes Pol (P) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H., CLE, sebagai Ahli Hukum Pidana Birowassidik Bareskrim Polri. Dalam materinya, Kombes Pol Dr. Warasman memberikan pemahaman mendalam tentang pelanggaran anggota Polri yang ditinjau dari perspektif Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia juga menjelaskan latar belakang pembentukan Kode Etik Profesi Polri serta tugas-tugas dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Polisi Menggelar Jumat Berkah Di Masjid Al-Hidayah Kelapa Gading

Beberapa hal yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup dasar hukum terkait tugas Kepolisian, doktrin hukum dalam kaitannya dengan tugas Kepolisian, serta penjelasan mengenai Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Narasumber juga menguraikan kewajiban pejabat Polri dalam memedomani Kode Etik Profesi serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meminimalisir pelanggaran anggota Polri.

Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyimpulkan hasil kegiatan sosialisasi ini adalah setiap anggota Polri wajib mentaati hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta menerapkan norma moral sebagai pedoman dalam sikap, perilaku, dan perbuatan sehari-hari. Anggota Polri juga diingatkan untuk selalu berperilaku sesuai dengan standar profesi dan menghindari pelanggaran yang diatur dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian. Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Koramil Dan Polsek Tebet Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kegiatan ini diikuti oleh 52 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para anggota Polri khususnya Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat semakin memahami pentingnya penerapan kode etik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Kapolres Metro Jakarta Utara Bagikan Takjil Dan Sembako Di Penjaringan
Polsek Pademangan Gelar Tadarus Al Quran Berjamaah Selama Ramadhan
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Polisi Patroli Di Pasar Malam Dan Takjil Ramadhan Untuk Pastikan Keamanan Pedagang
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Bakti Sosial Polres Metro Jakarta Timur Untuk Warga Pinang Ranti
Kapolres Tangerang Kota Serahkan Wakaf Al-Quran Minta Remaja Belajar Agama Dan Berkegiatan Positif Di Masjid
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 22:37 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Senin, 10 Maret 2025 - 21:26 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Bagikan Takjil Dan Sembako Di Penjaringan

Senin, 10 Maret 2025 - 21:11 WIB

Polsek Pademangan Gelar Tadarus Al Quran Berjamaah Selama Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:49 WIB

Polisi Patroli Di Pasar Malam Dan Takjil Ramadhan Untuk Pastikan Keamanan Pedagang

Berita Terbaru

News

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 03:32 WIB