Kapolres Metro Jakarta Timur : Waspada Predator Pencabulan Anak Ada Disekitar Kita

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi dibulan Februari 2025 sebanyak 6 (enam) kasus. Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada tanggal 24 Februari 2025 jam 14:00 WIB di lantai 6 Aula Polres Metro Jakarta Timur.

“Pada tanggal 3 Februari 2025 terjadi kasus pencabulan anak di wilayah Kampung Melayu dengan 2 (dua) korban KFA (5 tahun) dan AFA (7 tahun), pelaku S (53 tahun). Dari pengakuan S merasa terangsang melihat anak laki-laki yang sedang bermain handphone sendirian dipinggir jalan. Masih dihari yang sama (3/2/2025) terjadi pencabulan terhadap anak tiri TFA (14 tahun) oleh ayah sambungnya R (32 tahun). Ironisnya dari hasil pengakuan TFA, dirinya telah dicabuli sejak kelas 3 SD dan saat kelas 5 SD, TFA disetubuhi oleh R. Bahkan TFA diancam menggunakan pisau dapur dan TFA dikasih uang jajan Rp.5.000,- setiap R selesai menyetubuhi TFA.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Hebat Cici Asen Aguan Kebal Hukum, Kapolres Belawan Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Tembak Ikan dan Roulette Kapolda Diminta Ambil Tindakan Tegas

“Kasus pencabulan ketiga terjadi tanggal 17 Februari 2025 di Kelurahan Cakung Barat dengan korban IM (13 tahun). Pelaku FS (54 tahun) menggunakan modus menawarkan IM untuk diajak jajan dengan syarat IM mau ke rumah FS. Kasus pencabulan ini terungkap berkat video teman ibu korban, yang curiga IM masuk ke kamar FS. Sementara itu kasus pencabulan keempat, tanggal 17 Februari 2025 di Rusunawa Kelurahan Cakung, dengan pelaku BF (25 tahun) yang berprofesi sebagai satpam. Korbannya ZFH (7 tahun). Pencabulan ini terjadi dalam lift saat BF bersama ZFH dari lantai dasar menuju lantai 22. BF mencium pipi dan bibir ZFH, barang bukti berupa hasil rekaman CCTV. Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 (lima) Milyar Rupiah. ” Jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Warga Minta Kapolri, Kapolda Copot Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu, Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Tembak Ikan Dan Narkoba Divila Lotus

“Kepada semua orang tua yang memiliki anak-anak agar harus selalu mengawasi putra-putri mereka, karena predator pencabuĺan anak, malah orang disekitar kita, yang kita kenal. Bahkan predator pencabulan juga tidak memandang bulu, terbukti dari kasus pencabulan yang terungkap, ada korban disabilitas. Selalu waspada dan monitor anak-anak kita.” Pesan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengakhiri Konferensi Pers.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan
Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit
Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora

Senin, 10 Maret 2025 - 04:20 WIB

Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

Berita Terbaru