Purnama News.Com,Maros – Aktivis Dugaan tambang ilegal galian C di wilayah Desa Pattontongan Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat.
Pasalnya, material aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tersebut, berhamburan di badan jalan poros Pattontongan Moncongloe, membuat jalan licin dan mengancam keselamatan para pengguna jalan lain.
Salah satu masyarakat yang minta namanya dirahasiakan kepada media menuturkan, bahwa sejak beraktivitasnya dugaan tambang Ilegal golongan c tersebut, bukannya membawa dampak positif kewarga, namun justru sebaliknya, yaitu dampak negatif,
“Sungguh luar biasa pak dampak negatifnya ini tambang, karena jalan sudah dibuat licin, dan bahkan sudah banyak pengendara hampir jatuh,” Ucapnya.
Masyarakat pun berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Maros diminta segera turun melakukan penyelidikan terkait aktivas dugaan tambang yang tidak memiliki ijin tersebut.
Perlu juga diketahui bersama,aktivitas yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur bahwa kegiatan tambang harus mematuhi kaidah teknik dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, Pasal 151 menyebutkan bahwa izin tambang dapat dicabut jika terdapat pelanggaran.
Kerusakan lingkungan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.