Purnama news.com Lampung 21 Februari 2025
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Sebaliknya, para guru sertifikasi di kabupaten Lampung Tengah, mempertanyakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 %. dalam komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024 yang kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah,
“Daerah lain sudah cair, seperti Kabupaten Pringsewu , Kabupaten Lampung Timur, bahkan Kota Madya Metro pun sudah merealisasikan TPG 100%, tapi kenapa kabupaten Lampung Tengah, belum dibayarkan” jelas salah satu guru sertifikasi yang enggan disebut namanya. Kepada media ini.
Berdasarkan Informasi yang kami Himpun bahwa menteri Keuangan Sri Mulyani , telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor 416 Tahun 2024, Tentang Perubahan rincian Dana Akasi Umum Tahun Anggaran 2024,
dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 bagi guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, yang ditetapkan di Jakarta pada 16 November 2024
Dimana di halaman 5 dilampirkan Alokasi Dana, Alokasi Umum, Tahun Anggaran 2024 per daerah
Dan Dana Alokasi Umumnya senilai
Rp, 1.448.878.269.000 (Satu Triliun empat ratus empat puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) Untuk Pemkab Lamteng.
Kami berharap agar TPG THR dan Gaji 13 segera direalisasikan Tahun 2024 karena sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup, membayar cicilan dan biaya pendidikan anak, ujar guru tersebut kepada team awak media (21/02/2025).
“Gaji pokok kami sudah banyak terpotong untuk cicilan Bank dan Koperasi. TPG 100 % THR dan Gaji 13 ini sangat membantu, ”
Sementara beberapa daerah lain sudah menerima dan menikmati hak mereka, namun di Kabupaten Lampung Tengah, pencairan ini menjadi Pertanyaan besar Guru Sertifikasi, dan Guru PNS yang belum Bersertifikasi
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, yang sudah ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesi, pada 13 Maret 2024 lalu. Guru dan Dosen, yang Gaji Pokoknya itu bersumber dari APBN kemudian tidak menerima,, Tunjangan Kinerja , maka mereka dapat diberikan tunjangan Profesi guru atau Dosen, yang dia terima dalam setiap bulannya
Kemudian dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD,
kemudian tidak menerima tambahan penghasilan, maka mereka dapat diberikan Paling banyak sebesar, Tunjungan Profesi Guru (TPG) atau paling banyak Sebasar Tambahan Penghasilan Guru , Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam saltu Bulannya
Saat team media ini menyambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Pada saat jam dinas di ruangan Kepala Dinas kosong Kepala Dinas Pendidikan Tidak berada di tempat kantor sepi seperti tidak berpenghuni (@team)