Respon Cepat Polsek Ciledug, Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Pedagang Es Teh Solo Di Paninggilan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Jajaran Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus kekerasan terhadap seorang pedagang es teh solo di kawasan Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang. (18/2/2025).

Kejadian berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini terjadi di halaman parkir Alfamidi Jl. Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug. Pelaku tertangkap setelah melakukan perusakan terhadap gerobak milik pedagang es teh solo.

Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, S.H., M.A., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi segerombolan pemuda yang datang dengan sepeda motor dan sengaja menabrakkan kendaraannya ke gerobak pedagang es teh solo. Setelah itu, mereka melakukan perusakan dan pemerasan, serta mengambil uang milik korban dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Maraknya Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Penegakan Hukum Dipertanyakan

“Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan Kanit Reskrim beserta Piket Reskrim dan Tim Opsnal ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Ubaidillah.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Iptu Saepudin, salah satu pelaku berinisial “RF” berhasil ditangkap, sementara anggota kelompok lainnya melarikan diri. Hingga kini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang telah diidentifikasi, yakni “R” alias Tyson, “M” alias Kodoy, “AF” alias Amin, “FC”, “S”, dan “F” alias Grek.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Wito, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, keterangan saksi, serta rekaman CCTV mengonfirmasi bahwa pelaku berjumlah tujuh orang. RF, yang telah ditangkap, diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas dari penjara sekitar dua bulan lalu.

Baca Juga :  "Galian C Ilegal di Pekanbaru: Arya Beroperasi di Atas Hukum..?"

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. RF dijerat dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), serta Undang-Undang tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polsek Ciledug terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam
Dua Belas Remaja Pelaku Tawuran Dibina Melalui Program Pesantren Kilat Di Polsek Tambora
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
Jaga Keamanan Di Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Bongkar Markas Geng Tawuran Di Muara Bahari Jakarta Utara, Barang Bukti Sajam Dan Narkoba Diamankan
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:52 WIB

Dua Belas Remaja Pelaku Tawuran Dibina Melalui Program Pesantren Kilat Di Polsek Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:55 WIB

Jaga Keamanan Di Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Bongkar Markas Geng Tawuran Di Muara Bahari Jakarta Utara, Barang Bukti Sajam Dan Narkoba Diamankan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Berita Terbaru