Tangerang – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polsek Jatiuwung menggelar razia di sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat jual beli miras tanpa izin. Pada Selasa (18/2/2025). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., didampingi Wakapolsek AKP Fahyani, S.H., Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., serta Panit Reskrim IPDA Danu Rahmana, S.H., berhasil mengamankan sebanyak 109 botol minuman keras dari tiga titik berbeda.
“Kami terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Razia ini adalah bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Jatiuwung” ujar Rabiin.
Adapun rincian miras yang berhasil disita meliputi:
1. 70 botol minuman jenis Ciu;
2. 20 botol minuman jenis Rajawali;
3. 8 botol minuman jenis Angker Bir;
4. 11 botol minuman jenis Anggur.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan razia secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Selain berdampak negatif terhadap kesehatan, miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban.” tambahnya.
Polsek Jatiuwung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tetap terjaga.
Jurnalis : M.Irsyad Salim