Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan Di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 1,4 Miliar Per Tahun

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen. (19/2/2025).

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Timur : Waspada Predator Pencabulan Anak Ada Disekitar Kita

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dalam Tawuran Maut Di Penjaringan Ditangkap Polisi

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Di Tangerang Selatan
Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Gagalkan Konvoi Pelajar Berbendera Di Duren Sawit
Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita Dalam Toren Air Di Tambora
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora

Senin, 10 Maret 2025 - 04:20 WIB

Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

Berita Terbaru