www.purnamanews.com|Tanjungpinang, Selasa (18/02) – Forum Rumah Millenial Indonesia (RMI) Kepri bersama para kontraktor telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh Direktur CV. Putra Andalas Bersatu, Ignatius Apung Oktaviawan, ke dua institusi kepolisian, yakni Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan.
*I. Proses Hukum: Perkembangan di Polres Bintan dan Polresta Tanjungpinang*
Dalam laporan yang disampaikan, diketahui bahwa penanganan kasus di Polres Bintan telah menunjukkan kemajuan signifikan. Proses di wilayah Bintan telah naik ke tingkat Kejari Bintan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, Ignatius Apung Oktaviawan telah dijadikan tersangka. Hal ini menunjukkan kejelasan bukti dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
Sementara itu, laporan yang diajukan di Polresta Tanjungpinang masih dalam proses. Meski laporan serupa juga diajukan di sana, perkembangan penanganan belum secepat yang terjadi di Polres Bintan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran para pelapor agar keadilan segera ditegakkan secara menyeluruh di semua wilayah.
*II. Apresiasi dan Desakan untuk Penanganan Segera di Polresta Tanjungpinang*
Ketua RMI Kepri (Rimbun Purba) bersama Ketua KNPI Kota Tanjungpinang (Dimas Prayoga) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas profesionalitas Kejari Bintan dan Polres Bintan dalam penegakan hukum. “Kami mengapresiasi kerja profesional dari Kejari dan Polres Bintan.
Laporan setiap warga di Bintan diproses berdasarkan bukti yang jelas dan fakta hukum, dan Ignatius Apung telah dijadikan tersangka dipolres Bintan dan dinyatakan P21 oleh Kejari Bintan serta sudah dinyatakan lengkap berdasarkan fakta-fakta hukum dan telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Ketua RMI Kepri.
Lebih lanjut, mereka berharap agar laporan yang masih dalam proses di Polresta Tanjungpinang segera diproses. “Kami berharap aparat di Polresta Tanjungpinang dapat segera menyelesaikan penanganan laporan kami yang mana pada saat ini tahap penyidikan dan akan gelar perkara.
Melihat perkembangan di Polres Bintan yang sudah lengkap dan dilimpahkan Kejari dan menetapkan Ignatius Apung sebagai tersangka, jelas bahwa fakta-fakta hukum telah terungkap. Kami sangat berharap agar penanganan di Polresta Tanjungpinang dapat cepat selesai,” tambah Ketua KNPI Kota Tanjungpinang.
Melalui kedua pembahasan ini, RMI Kepri dan KNPI Tanjungpinang dengan tegas menyatakan bahwa kita negara hukum dan berharap semua kalangan dapat mendahulukan fakta-fakta hukum yang ada ketimbang opini, sehingga tidak ada pemutar balikan fakta,terakhir agar hak-hak para kontraktor dan subkontraktor yang dirugikan segera terpenuhi.