Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Batam Kian Merajalela, Bea Cukai Disorot
Apakah Bea Cukai Gagal Mengawasi. .?
www.purnamanews.com|Rokok Ilegal HD dan HMind di Batam Pengawasan Bea Cukai dalam Sorotan publik, dan telah menjadi tuduhan bahwa Bea Cukai Batam Gagal menjalankan tugas pengawasan secara efektif. Selasa, (18/01/2025).
Beberapa laporan media online nasional mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara oknum Bea Cukai Batam dan mafia rokok ilegal, yang memungkinkan peredaran rokok tanpa pita cukai ini berlangsung mulus selama bertahun-tahun.
Ada, Disisi lain, Bea Cukai Batam telah melaporkan beberapa upaya penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal.
Pada Mei 2024, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, pelaku setuju membayar sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merek OPO dan H mind yang hendak diselundupkan.
Namun, meskipun ada beberapa tindakan penegakan hukum, peredaran rokok ilegal merek HD dan H mind masih marak di Batam dan sekitarnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh bea cukai batam.
Beberapa pihak mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja bea cukai di wilayah ini dan mempertimbangkan pergantian pimpinan guna memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Situasi ini menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta penegakan hukum yang lebih konsisten untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Bersambung….