ANTO UBAN Mafia Special Rokok Ilegal Tanpa Cukai Daerah Khusus Provinsi Kepri (Batam) Kemana Bea Cukai.? Diduga Bea Cukai Batam Kongkalikong

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|KEPRI – Batam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 pada Kamis (12/8/2021). Sabtu, (15/02/2025).

Selain Apri, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Mantan Bupati Kab. Bintan Apri diduga telah menerima uang suap menyuap sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari penyuapan yang dilakukan oleh Bos Mafia Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai dan minuman Keras berakhohol untuk dapat pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).”

Bertahun-tahun rugikan negara, oknum mafia rokok ilegal tanpa pita cukai, produsi kota batam provinsi kepri kerap jalankan bisnis ilegalnya dengan leluasa dan mulus, tanpa ada tindakkan tegas oleh oknum bea cukai batam

Adapun pihak yang terbukti menyuap Terpidana Apri Sujadi antara lain :

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

1. Thong Seng alias Budianto dari PT. Adhi Mukti Persada (PT.Adhi Mukti Perkasa )

2. Aman direktur PT. Berlian Inti Sukses

3. PT. Batam Shellindo Pratama

4. PT. Karya Putra
Makmur

5. Jong Hua alias Ayong Direktur CV. Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang

6. Bobby Susanto dan Direktur CV. Three Star Bintan

7. Mulyadi Tan alias Ahy sebagai Komisaris PT.Nano Logistic

8. Robby Demas Kosasih Direktur CV Megah Sejahtera

9. Rezano Rahardjo Dirut PT Pura Perkasa Jaya

10. Solichin Wakil Direktur/Pemasaran PT TRI

11. Semi Djaya Effendi selaku Direktur (Pemilik) PT Danisa Texindo.

12. Ganda Tua Sihombing direktur PT. Tirta Anugerah Sukses.

Dan masih banyak lagi yang belum disebutkan.

Data terbaru dari Indodata menunjukkan bahwa kerugian negara akibat peredaran hanya untuk rokok H&D ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun, sedangkan pada tahun 2021 tercatat Rp53,2 triliun, belum lagi merk Rokok illegal lainnya. Diperkirakan bisa mencapai 200-Triliun rupiah kerugian negara.

Kajian hukum kasus suap menyuap dapat merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam UU tersebut, suap menyuap termasuk dalam tindak pidana korupsi. Suap menyuap dapat dijerat hukum karena adanya niat jahat (mens rea) dari pemberi dan penerima suap.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Gelar Razia Miras, 109 Botol Diamankan

Definisi suap menurut undang-undang dapat ditemukan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Tidak terdapat satupun alasan penghapus pidana pada tindakan pengembalian uang suap dalam tindak pidana suap menyuap.

Hal ini karena tujuan pemberi suap memberikan hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah agar penerima suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Awak media online nasional minta statement WaliKota Batam Sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H.Muhammad Rudi namun sampai berita ini diterbitkan H.Muhammad Rudi enggan menjelaskan dan juga memberikan statement (Bukam).

Bersambung…..

Berita Terkait

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan
Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya
Polsek Tambora Amankan Sopir Truk Dan Puluhan Motor Curian Saat Hendak Dikirim Ke Bengkulu
Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora

Senin, 10 Maret 2025 - 18:07 WIB

Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 09:35 WIB

Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya

Berita Terbaru