Satpol PP Brebes Melakukan Razia Pekat Guna Menekan Peredaran Miras Dan Praktik Prostitusi.

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.com/ BREBESSidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (13/2/2025). dengan terdakwa seorang warga Desa Ciregol, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Yaitu dengan dijatuhi sanksi denda Rp500 ribu dan subsider kurungan satu bulan penjara karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.

Kasatpol PP Kabupaten Brebes, Dr.Moh Syamsul Haris, S.H M.H menjelaskan bahwa, sidang tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes di Ngawi Dukung Rekrutmen Polri Kuota Prioritas Bagi Santri dan Hafiz Al-Qur’an

“Hari ini kami melaksanakan sidang Tipiring kepada satu orang terdakwa warga Desa Ciregol karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021,” terang Syamsul Haris.

Syamsul Haris menambahkan bahwa beberapa pelanggar Perda Miras lainnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk menjalani sidang tipiring.

Ia berharap razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan Kabupaten Brebes yang bersih dari minuman keras dan praktik prostitusi, hal ini di lakukan karena mendekati bulan suci ramadan.

Baca Juga :  Pasien Mengeluh, Ruangan Pelayanan UPTD Puskesmas Turikale Basa Dan Licin, Malik Minta Kadis Kesehatan Maros Di Copot

Selain miras, Syamsul Haris mengungkapkan Satpol PP juga gencar melakukan razia terhadap praktik prostitusi, baik di tempat lokalisasi maupun online.

Untuk praktik prostitusi sudah ada 12 orang yang di amankan, dan semuanya sudah di kirim ke panti sosial di Solo, untuk di lakukan pembinaan.

(Fz)

Berita Terkait

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi
12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025 : Polres Kediri Kota Tangkap 21 Tersangka dari Berbagai Kasus
Pemkab – Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT Ke- 8 Sambil Bagi Takjil Di Gedung Juang 45
Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora Ditangkap Di Banyumas
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu Dan Anak Dalam Toren Air Di Tambora
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:32 WIB

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:58 WIB

12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025 : Polres Kediri Kota Tangkap 21 Tersangka dari Berbagai Kasus

Senin, 10 Maret 2025 - 23:43 WIB

Pemkab – Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:33 WIB

SMSI Kabupaten Bekasi Rayakan HUT Ke- 8 Sambil Bagi Takjil Di Gedung Juang 45

Berita Terbaru

News

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 03:32 WIB