Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca Juga :  Propam Adakan Giat Doa Bersama Sambut Nifsu Syaban Di Polres Metro Jakarta Timur

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

Baca Juga :  Tanggap Cepat, Aksi Sertu Buhari Selamatkan Balita Korban Banjir

“Kami, Satlantas Polres metro Tangerang Kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Kapolres Metro Jakarta Utara Bagikan Takjil Dan Sembako Di Penjaringan
Polsek Pademangan Gelar Tadarus Al Quran Berjamaah Selama Ramadhan
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Polisi Patroli Di Pasar Malam Dan Takjil Ramadhan Untuk Pastikan Keamanan Pedagang
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Bakti Sosial Polres Metro Jakarta Timur Untuk Warga Pinang Ranti
Kapolres Tangerang Kota Serahkan Wakaf Al-Quran Minta Remaja Belajar Agama Dan Berkegiatan Positif Di Masjid
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 22:37 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

Senin, 10 Maret 2025 - 21:26 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Bagikan Takjil Dan Sembako Di Penjaringan

Senin, 10 Maret 2025 - 21:11 WIB

Polsek Pademangan Gelar Tadarus Al Quran Berjamaah Selama Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:49 WIB

Polisi Patroli Di Pasar Malam Dan Takjil Ramadhan Untuk Pastikan Keamanan Pedagang

Berita Terbaru

News

PLN Peduli Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir Di Bekasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 03:32 WIB