Kronologi Dan Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Santri Di Bawah Umur, Diduga Dilakukan Oleh Pimpinan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Aksi pencabulan terhadap santriwati kembali terjadi di kabupaten maros. Terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren yang terletak di kecamatan bantimurung kabupaten maros. Kejadian ini bermula pada bulan oktober 2024, pihak keluarga korban baru mengetahui kejadian ini sekitar akhir bulan Januari 2025 yang bermula ketika terduga pelaku beserta keluarganya mendatangi rumah korban dengan maksud ingin meminta maaf atas kejadian tersebut dan meminta pihak korban untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dan tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Adapun korban pelecehan sejauh ini diketahui sebanyak tiga orang santri di bawah umur, siswa kelas 3 (Tiga) MTS dan kelas 3 (Tiga) MA. Dua di antara tiga korban mendapatkan perlakuan tak senonoh sebanyak empat dan tujuh kali pada bulan oktober sampai desember 2024. Terduga pelaku melancarkan semua aksinya di dalam lingkungan pesantren pada malam hari jam istirahat para santriwati.

Baca Juga :  Ravi PurnamaNews Ucapkan Selamat kepada Kepala Daerah yang Dilantik

Menurut Alfian Palaguna selaku kuasa hukum pihak korban, pelaku juga melancarkan aksinya di ruangan tahfidz dan di kamar pribadi pelaku yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren. Modus pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk membahas masalah sanksi skorsing dan meminta korban untuk memijat pelaku. Kejadian ini terjadi sebanyak enam kali dan satu di antaranya pelaku melakukan hal tak terpuji di ruangan tahfidz.

Adapun korban lainnya diperlakukan tak senonoh di ruang muhasabah, ruang muhasabah ini adalah tempat khusus bagi santriwati yang menjalani sanksi dari pesantren. Korban ditempatkan di kamar khusus ini selama berhari-hari seorang diri, luas kamar khusus ini sekitar 2X2 M2 di dalamnya hanya ada kasur tanpa fasilitas lain. Modus pelaku masuk ke kamar tersebut dengan dalih menemani korban untuk tidur agar korban tidak merasa takut selama menjalani hukuman di ruangan khusus tersebut. Adapun pelaku melancarkan aksinya di ruangan khusus ini sebanyak Dua kali dan Dua kali di kamar pribadi pelaku.

Baca Juga :  Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah

Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Akibat kejadian ini, pihak korban bersama kuasa hukum telah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian polres maros atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Subsider 64 Ayat 1 KUHPiana, Laporan polisi Nomor: LP/B/45/II/XI/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 06 Februari 2025.

Berita Terkait

Untung Cahyo Sidharto Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Tekankan Pendekatan Persuasif untuk Pembinaan Warga Binaan
Pom Koarmada I Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Lapas Narkotika Razia Kamar Napi Jelang Berbuka
Iptu Kamaluddin Terjun Langsung Berikan Pemahaman Para Pemohon SIM, Catat Tujuannya
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Kapolres Toraja Utara Berbagi Takjil, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan
Bangunan Kantor Desa Purna Karya Tanralili Mangkrak, Malik Minta Kejari Maros Segera Periksa Kadesnya
Ramadan Penuh Berkah, Armada 1 Scooter Bagikan Takjil Gratis di Tanjungpinang
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:09 WIB

Untung Cahyo Sidharto Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Tekankan Pendekatan Persuasif untuk Pembinaan Warga Binaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:22 WIB

Pom Koarmada I Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:48 WIB

Lapas Narkotika Razia Kamar Napi Jelang Berbuka

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:27 WIB

Iptu Kamaluddin Terjun Langsung Berikan Pemahaman Para Pemohon SIM, Catat Tujuannya

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Berita Terbaru