Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 1,15 Gram Sabu di Karassik

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku, Selasa (04/02/2025) dini hari.

Pelaku diamankan di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat sedang mampir di salah satu warung dengan menggunakan sebuah mobil.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H pada Kamis (06/02), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) warga Tampo Tallunglipu.

Selain mengamankan NS alias PP, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong, jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Matraman Berikan Takjil Di Utan Kayu Selatan

Keselurahan barang bukti tersebut, pihaknya temukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam dan diletakkan pada dasboar mobil yang digunakan oleh terduga pelaku, ungkap Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan terduga pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut akan dirinya jual dan konsumsi sendiri.

Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, NS alias PP akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Ciracas Gelar Sholat Subuh Keliling Di Bulan Suci Ramadhan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Iptu Firman.

Ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.

“Pengungkapan yang pihaknya berhasil lakukan merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba“, tutupnya.

 

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Barat Shalat Dzuhur Dan Beri Bantuan Ke Marbot Masjid An Nahdloh Kalideres
Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Media Secara Serentak Melalui Zoom Meeting
Berkah Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil Bersama Media
Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi Dengan Media Dan Masyarakat
Satgas Damai Cartenz 2025 Pererat Kedekatan Dengan Warga Oksibil Melalui Ceramah Tarawih
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi Polri Dan Wartawan
Anggota Koramil 01/Menteng Berkolaborasi Dengan Hotel Des Indes Menteng Bagikan Takjil
Bhabinkamtibmas Palmeriam Panen Sayuran Dan Budidaya Ikan Nila Dalam Program Ketahanan Pangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:20 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Shalat Dzuhur Dan Beri Bantuan Ke Marbot Masjid An Nahdloh Kalideres

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:03 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Media Secara Serentak Melalui Zoom Meeting

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:56 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil Bersama Media

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:34 WIB

Satgas Damai Cartenz 2025 Pererat Kedekatan Dengan Warga Oksibil Melalui Ceramah Tarawih

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi Polri Dan Wartawan

Berita Terbaru

Business

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31 WIB

Uncategorized

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:46 WIB