Purnamanews.com |Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) KH Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan H Abdullah Hidayat—dikenal dengan sebutan “Mandat”—terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan Mandat tidak memenuhi unsur yang cukup. Oleh karena itu, perkara tersebut langsung dihentikan melalui putusan pemberhentian tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.
“Permohonan pengaduan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan. Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan paslon Mandat tidak dapat lagi diproses dalam jalur hukum.
Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Jimat Sakteh nomor urut dua semakin kokoh dan tidak tergoyahkan. Proses selanjutnya akan memasuki tahap penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sesuai hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan sebelumnya.
Pihak paslon Mandat sebelumnya berharap agar MK dapat membatalkan hasil Pilkada dan menggelar pemungutan suara ulang. Namun, dengan keputusan ini, semua upaya hukum telah tertutup, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Gugatan yang kandas di MK menjadi akhir dari perselisihan hasil Pilkada Sampang 2024. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.
Dengan selesainya sengketa ini, perhatian kini beralih pada pemerintahan yang akan berjalan ke depan. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu kembali demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Sampang. (**Adhon )