Purnamanews.com/ BREBES – Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 100 lebih karyawannya. Di mana kebijakan pemutusan tersebut imbas dari pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Salah satu keluarga karyawan yang terkena PHK menyebutkan, anaknya itu di rumahkan lantaran untuk perampingan karyawan.
“Yang dirumahkan itu karyawan yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun, anak saya salah salah satunya, menurut keterangan anak saya, ada sekitar 100 lebih orang yang dirumahkan, Namun begitu uang pesangon tetap diberikan,” beber salah satu warga.
Adapun pemutusan Hari Kerja itu dibenarkan oleh pihak pengelola Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.
Humas RS Bhakti Asih Brebes, M Ikbal mengatakan, lebih dari 25 persen jumlah karyawan terpaksa di putus kontrak kerjanya.
“Yah, ada sekitar 100 lebih atau 25 persen dari jumlah keseluruhan karyawan, pemutusan itu karena ada pengurangan jumlah pasien terutama pasien pengguna BPJS. Apalagi di sini 80 persen adalah pasien pengguna BPJS, sehingga terpaksa manajemen melakukan pemutusan karyawan,” kata Ikbal, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Pengurangan pasien itu diakui pihak Bhakti Asih merupakan dampak dari sebelumnya, yaitu sanksi yang diterima dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara, lanjut Ikbal, pasien saat ini sekitar 20 sampai 25 persen. Disebutkan Ikbal, hanya dari pasien pengguna asuransi Jasa Raharja dan beberapa pasien umum.
Meski begitu menurut Ikbal, pemutusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dimana hak-hak karyawan yang di PHK tetap dipenuhi.
“Hak pesangon bagi pegawai yang di PHK bervariasi tergantung masa tugas dan jabatan terakhirnya,” katanya.
Pemutusan kontrak kerja itu juga diterangkan Ikbal, pegawai yang telah bekerja kurang dari lima tahun, diatas lima tahun tetap dipertahankan.
Selain memberikan hak pesangonya, pihak pengelola RS Bhakti Asih juga memperhatikan nasib lebih dari 100 orang karyawanya dengan memberikan prioritas diterima kembali jika nantinya rumah sakit kembali normal.
“Kami tidak ingin nasib 100 lebih pegawai yang terkena PHK terkatung-katung, setelah mendapatkan pesangon, mereka dipersilahkan melamar pekerjaan di tempat lain, jika nanti kondisinya sudah kembali normal dan rumah sakit membutuhkan jasa mereka, silahkan kembali bekerja jika mereka menyanggupi,” ujarnya.
Selain itu, kata Ikbal, para pekerja yang di PHK juga mendapatkan sertifikat yang memudahkan mereka untuk melamar pekerjaan ditempat lain.
Terpisah, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes juga mengaku prihatin dengan hal tersebut.
Disampikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam Budianto. Pihaknya sudah memberikan solusi dengan memberikan ruang untuk di tempatkan di sejumlah rumah sakit lain, namun disebutkan, semua terkendala sejumlah aturan. (Fz/olm).