Polri Tetapkan PT AJP Dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp.103,27 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Sejumlah Guru Mts di Brebes, Memilih Berhenti Mengajar Karena Uang Honor Yang di Terimanya Diduga Dipotong Pihak Kepala Madrasah.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online : Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam
Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen
Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.
Suara Bising Knalpot Mengakibatkan Cekcok Berujung Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Artis Sandi Permana Ditangkap, Polisi : Motif Sakit Hati
GNPK RI Audiensi Ke Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dan penyimpangan Lain Di Brebes Untuk Segera Di Tindak lanjuti.
Orang Tua Telantarkan Bayi Kritis Di RS Ditangkap Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:30 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online : Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 13:07 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam

Senin, 20 Januari 2025 - 02:43 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:17 WIB

Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:45 WIB

Suara Bising Knalpot Mengakibatkan Cekcok Berujung Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Hedline News

Kasat Lantas Polres Maros Menggelar Kegiatan FGD, Ini Yang di Bahas

Senin, 20 Jan 2025 - 20:13 WIB