Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Berhasil Menangkap Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Batam

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Kejaksaan Negeri Batam Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB bertempat di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Kelurahan teluk Tering Kecamatan Batam Kota – Kota Batam, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.

Identitas DPO yang diamankan, yaitu:

Nama : ROLIATI

Tempat lahir : Batu Besar

Usia/Tanggal lahir : 48 Tahun / 17 April 1976

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta.

Alamat : Kampung Melayu Kota Besar RT.02/ RW.08 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa / Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Batam Kota – Kota Batam.
\Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

Baca Juga :  BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana ROLIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut’” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan di rumahnya pada Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Batam Kota Terpidana ROLIATI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

Baca Juga :  Tanggul Kali Pemali Sekitar Benteng Hok Tek Bio Brebes Tergerus Air, Warga Khawatir Jebol Ketika Debit Air Tinggi.

Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kajari Batam juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Batam, 13 Januari 2025 Kasi Intelijen Kejari Batam. TIYAN ANDESTA, S.H., M.H.

 

Berita Terkait

Diduga Lalai Simpan Ijazah Karyawan, Manajemen Mr. Blitz Tanjungpinang Berbelit-Belit Saat Diminta Pertanggungjawaban
Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari Galaxy Harbour Bay hingga Hotel GG
Safari Ramadhan, Kapolres Brebes Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog
Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?
Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo Resmi Jabat Wakapolda Kepri
Maraknya Peredaran Sabu di Kepri: Ketika Sipir dan Napi Bersekongkol dalam Jeruji
FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas
Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:57 WIB

Diduga Lalai Simpan Ijazah Karyawan, Manajemen Mr. Blitz Tanjungpinang Berbelit-Belit Saat Diminta Pertanggungjawaban

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:17 WIB

Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari Galaxy Harbour Bay hingga Hotel GG

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:51 WIB

Safari Ramadhan, Kapolres Brebes Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:14 WIB

Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:03 WIB

Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo Resmi Jabat Wakapolda Kepri

Berita Terbaru