Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com/ BREBES – Gara-gara Terlilit hutang, seorang pedagang Nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kacamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, nekad bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, yang diraciknya sendiri dan diedarkan melalui media sosial.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah, akhirnya melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Dirumah pelaku Ade Irvana, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. Termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.

Saat digelandang dan diamankan polisi. Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.

Baca Juga :  Kasad Resmikan Rumah Singgah RSPAD, KPAD Kartika Persada, Dan Museum A.H. Nasution

“Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang,” kata Ade Irvana kepada awak media, Senin (06/01/2025) siang.

Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.

“Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta,” ungkap Ade Irvana.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2024, Polsek Koja Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pengurus Gereja

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.

“Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fz /Hms)

Berita Terkait

Jam Pulang Sekolah, Polisi Sambangi Murid Pastikan Keamanan Sekolah
Polsek Pulogadung Tingkatkan Patroli Strong Point Untuk Cegah Tawuran
Launching Makan Gratis Di SDN 06, 07 Pulogebang, Badan Gizi Nasional Bersama Kodim 0505/JT
Babinsa 05/Kebayoran Baru Bersama Warga Karya Bakti Pasca Kebakaran Rumah Warga
Toping Ranting Cegah Pohon Tumbang Oleh Koramil Kramatjati Giat Karya Bakti
Polsek Ciputat Timur Ungkap Penemuan Jenazah Satu Keluarga
Kapolsek Pesantren Laksanakan Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 9 Kota Kediri
Dukungan Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa, Polda Bengkulu Tebar Kebahagiaan Di Akhir Tahun Belasan Rumah Direnovasi, Ribuan Paket Sembako Dibagikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Jam Pulang Sekolah, Polisi Sambangi Murid Pastikan Keamanan Sekolah

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:23 WIB

Polsek Pulogadung Tingkatkan Patroli Strong Point Untuk Cegah Tawuran

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:58 WIB

Launching Makan Gratis Di SDN 06, 07 Pulogebang, Badan Gizi Nasional Bersama Kodim 0505/JT

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:51 WIB

Babinsa 05/Kebayoran Baru Bersama Warga Karya Bakti Pasca Kebakaran Rumah Warga

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:35 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Penemuan Jenazah Satu Keluarga

Berita Terbaru