Tangerang – Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus perkelahian anak perempuan di bawah umur yang viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Griya Kencana 2 Blok BB, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Ciledug, Kompol H. Ubaidillah, SH, MA, menuturkan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi dari video yang viral.
“Kami segera menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwito, S.H., untuk menyisir lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ubaidillah.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa perkelahian tersebut melibatkan tujuh anak perempuan di bawah umur, yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Para pelaku adalah KP (13 tahun), LR (14 tahun), EY (15 tahun), NAF (12 tahun), IAKD (13 tahun), SLM (13 tahun), dan AA (15 tahun).
“Kami berhasil mengamankan tujuh anak yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan. Semua anak ini masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah pertama,” terang Suwito.
Untuk memastikan penanganan yang tepat, Polsek Ciledug juga memanggil orang tua atau wali dari ketujuh anak tersebut. Dalam pemeriksaan, dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait. Hasilnya, para orang tua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan musyawarah.
“Kami membuat surat pernyataan bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambah Ubaidillah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.
Langkah cepat Polsek Ciledug ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Jurnalis : M.Irsyad Salim