Polres Maros Menangkan Gugatan Prapradilan Tersangka Pencabulan Ponpes Di Maros

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris tersangka kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros.

Gugatan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh orangtua santri beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat dengan amar putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atau prosedur hukum yang telah dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Truk Kontainer Terbalik di Batas Maros Pangkep Gegara Bahu Jalan Yang di Tempati Parkir Amblas

Putusan Praperadilan disampaikan hakim tunggal PN Maros,  Fita Juwiati, Jum’ at sore (3/1/2025).

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady memberikan keterangan persnya membenarkan perihal tersebut.

“Putusan pengadilan sudah keluar, Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya, artinya permohonan Prapradilan tersangka ditolak,” Kata Marwan.

Dalam menghadapi prapradilan tersebut, tim hukum Polres Maros diwakili beberapa penyidiknya untuk hadapi gugatan Praperdilan tersebut yang dipimpin Kasi Hukum Polres Maros AKP Hendra Magera bersama dengan Kasat Reskrim Iptu Pandu Aditya.

Baca Juga :  Polres Maros Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Fokus Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara ini, kita tetap profesional dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kadiv Humas : Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan
Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.
Kapolres Maros Kunjungi Polsek Bantimurung Usai Kunjungi Polsek Lau
Syukuran HUT Kodam Jaya Ke- 75, Babinsa Kodim 0501/Jakarta Pusat Terima Penghargaan Prajurit Berprestasi
Wakapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pagi Dan Arahan Kepada Anggota
Senin Pintar Dengan Binluh, Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Di Sekolah
Walikota Jakarta Timur Bersama Tiga Pilar Adakan Dialog Bersama Warga Terkait Tawuran Remaja
Menyapa Warga Kramatjati Dengan Ngopi Kamtibmas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:24 WIB

Kadiv Humas : Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan

Senin, 6 Januari 2025 - 18:35 WIB

Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.

Senin, 6 Januari 2025 - 17:10 WIB

Syukuran HUT Kodam Jaya Ke- 75, Babinsa Kodim 0501/Jakarta Pusat Terima Penghargaan Prajurit Berprestasi

Senin, 6 Januari 2025 - 16:21 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pagi Dan Arahan Kepada Anggota

Senin, 6 Januari 2025 - 16:04 WIB

Senin Pintar Dengan Binluh, Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Di Sekolah

Berita Terbaru

Business

Panduan Solana Faucet untuk Pemula dan Cara Menggunakannya

Senin, 6 Jan 2025 - 18:15 WIB