Purnamanews.com,Maros – Rumah bibit Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Kelompok Tani Wanita (KTW) Bajiminasa bagaikan hanya pajangan dan seolah-Olah dijadika hiasan dari Dinas Pertanian saja alias tidak di fungsikan.
Abdul Malik Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipfa RI Kabupaten Maros, mengatakan, Rumah bibit Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tersebut menelan anggaran kuran lebih 50 juta, pada sumber DAK T.A 2023.Melaui Dinas pertanian dan ketahana pangan Kabupaten Maros.
“Anggarannya itu 50 juta satu tempatnya, itu dari Dinas Pertanian Kabupaten Maros,” Ucap Malik.
Malik juga sangat menayangkan, adanya salah satu tempat Rumah Bibit Pangan Lestari (P2L), tidak fungsikan, dan terbengkalai, padahal kata dia, setiap bantuan Rumah Bibit Pekarangan Pangan (P2L) Perluh dirawat, dan harus difungsikan,
“Yang jelas setiap bantun rumah bibit sayur perlu janka panjang demi ketahanan pangan khusus di kabupaten Maros, namun yang terjadi kondisi sangat jauh dari kata layak tanpa adanya pemeliharaan yang di sepakati kelompok penerimah,” Tutur Malik.
Diketahui Rumah Bibit Pekarangan Pangan (P2L) tersebut terletak di Desa Bajimangai, Dusun Pao-Pao, Kecamatan Mandai,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Malik menambahkan, Kementerian Pertanian saat ini sedang memberikan Ultimatum kepada seluruh pejabat,
“Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan beberapa pesan terkait ketahanan pangan, di antaranya:
Mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin.
Menekankan peran generasi muda dalam memajukan sektor pertanian.
Menjaga kesehatan dan gizi anak-anak serta generasi muda.
Mengajak seluruh pegawai untuk berani melaporkan setiap praktik yang tidak etis atau pelanggaran dalam pekerjaan mereka
Tidak ada toleransi untuk korupsi di Kementerian Pertanian
Integritas adalah kunci dalam mencapai ketahanan pangan nasional
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Pertanian memainkan peran kunci dalam memastikan ketersediaan pangan yang cukup,” Ujarnya.
Tak hanya itu, Malik juga menduga kuat, jika pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan Kabupaten Maros, tidak mengontrol atau memonitoring setiap proyek atau anggaran yang ia gelontorkan karena mereka ‘main mata’ dengan para kelompok -kelompok Tani yang ada di bawah.
“Buktinya kan sudah ada, itu Desa Bajimangai, Sudah tidak berfungsi atau terbengkalai, berarti Dinas Pertanian ini tidak mengontrol, dan bisa saja dia hanya duduk manis, menunggu kabar kalau proyek sudah selesai, padahal kan sudah jelas, perintah Bapak Menteri Pertanian, agar melaporkan ketika ada praktik yang di anggap tidak sesuai,”jelas malik.
Hingga berita ini dinaikkan pihak media masih terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi baik kepihak kelompok Tani dan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
Bersambung.