Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal, Salah Satunya Komplotan Begal Sadis

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus begal pada hari Senin (30/12/2024) pada pukul 14:20 WIB di Lobby Mapolsek Duren Sawit.

Dipimpin Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, “Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 00:30 WIB di Jl.Tanggul Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit. Berdasarkan LP/122/XII/2024, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dengan inisial MI, MM, MR dan MAF. MAF ini masih dibawah umur atau ABH (Anak Berhadapan Hukum)” Ucap AKP Sutikno.

“Adapun modus komplotan begal adalah dengan mencari korban yang sedang nongkrong duduk di BKT. Akibat mempertahankan motornya, korban mengalami luka serius (jari hampir putus) dibacok pelaku dan saat ini masih dalam perawatan di RS.Cipto Mangunkusumo.” Jelas Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Baca Juga :  Enam Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Koja Berikut Sajam

“Barang bukti yang disita antara lain 2 (dua) celurit besar dan sedang, pakaian komplotan begal dan 2 (dua) motor yang dipakai saat menjalankan aksi begal. Para pelaku berasal dari Cibitung Bekasi dan dikenakan Pasal 365 KUHP dilapis pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Sementara kasus kedua yang berhasil diungkap Polsek Duren Sawit adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). “Kejadian pada tanggal 25 Desember 2024 di Jalan Dermaga, Kelurahan Klender, Jakarta Timur. Kasus curanmor ini cukup unik dengan mematahkan stang motor. Berdasarkan informasi warga, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial DT dan YG, yang juga warga sekitar Duren Sawit.” Papar AKP Sutikno.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku spontan melakukan aksi curanmor karena dalam kondisi mabuk. Barang bukti 2 (dua) sepeda motor merk Yamaha Aerox dan Yamaha Xeon . Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.” Terang AKP Sutikno.

“Seluruh masyarakat khususnya warga Duren Sawit agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.” Pesan Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online : Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam
Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen
Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.
Suara Bising Knalpot Mengakibatkan Cekcok Berujung Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Artis Sandi Permana Ditangkap, Polisi : Motif Sakit Hati
GNPK RI Audiensi Ke Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dan penyimpangan Lain Di Brebes Untuk Segera Di Tindak lanjuti.
Polri Tetapkan PT AJP Dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp.103,27 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:30 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online : Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 13:07 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam

Senin, 20 Januari 2025 - 02:43 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:17 WIB

Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:45 WIB

Suara Bising Knalpot Mengakibatkan Cekcok Berujung Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Hedline News

Kasat Lantas Polres Maros Menggelar Kegiatan FGD, Ini Yang di Bahas

Senin, 20 Jan 2025 - 20:13 WIB