Purnamanews.com,Maros – Salah satu pembangunan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari Pengurus Lembaga Swadaya (LSM) Kabupaten Maros.
Pasalnya pembangunan tersebut tidak diketahui pasti sumber anggarannya dari mana. Karena tidak adanya papan informasi yang terpasang.
Abdul Malik Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipfa RI Kabupaten Maros mengakui, bahwa pihak Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Maros, diduga menyalahi beberapa aturan, diantaranya, Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008
“Kami menilai pihak Kemenag Kabupaten Maros ini sudah menyalahi aturan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dia membangun menggunakan kayu bekas dan juga tidak ada papan anggaran yang dia pasang, besar atau kecilnya anggaran yang mereka kelola itu harus jelas sumbernya, bebrapa nominalnya,karena uang yang mereka kelola bukan uang pribadinya, melainkan itu uang rakyat,”jelas malik.
Tak hanya itu, abdul Malik juga menyoroti beberapa persoalan di Kementerian Agama (Kemenag) Maros, dimana menurutnya mereka sudah sangat menyalahi beberapa aturan dan perundang-undangan yang berlaku,
“Saya juga soroti masalah uang sopir, dari bapak kepala Kementerian Agama Maros mengatakan, bahwa gaji untuk sopir itu dia pakai membangun, karena sopir sekarang kan seorang Pegawai Negeri Sipil, jadi tidak perluh lagi digaji katanya,ini juga sudah menyalahi aturan Permendagri,”jelas Malik.
Tak hanya itu salah pegawai kemenang Kabupaten Maros, saat ditemui media mengatakan, jika yang di pakai membagun adalah uang patung-patungan dari pegawai Kemenag sendirian,
“Uang patung-patungan itu di pake membangun,saya tidak tau berapa jumlahnya,” Ucap pegawai tersebut.
Sementara itu, Muh. Yusuf Jufri Kasi Pendidikan Madrasah saat di datangi di kantor oleh awak media dan LSM, dirinya membantah, bahwa apa yang disampaikan oleh pegawai itu, dirinya mengatakan uang patung-patungan di gunakan membangun tidak benar,
“Itu tidak benar, siapa pegawai bilang begitu, itu anggaran APBN, dan juga ada beberapa anggaran lainnya yang gunakan membangun, termasuk uang mobil itu yang digunakan,” Ucapnya.
Tak hanya itu, saat dirinya ditanya kenapa bangunan tersebut tidak ada papan informasi anggaran terpasang ia mengakui, itu tidak perluh karena anggaran kecil,
“Setau saya tidak perluh pak, karena ini hanya anggaran kecil saja,” Ucapnya lagi.
Saat dikonfirmasi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Drs.H.Muhammad. perihal tersebut ia mengakui, bahwa uang yang ia pakai membangun itu sebesar 70 juta,
“70 juta itu, uang itu diperuntukkan untuk gaji sopir,namun kami tidak mengambil sopir, karena sudah ada pegawai yang bisa bawa mobil, mkanya uang atau gaji sopir itu 1.500.000 perbulan kali 1tahun, berapa jumlahnya, sebenarnya tidak boleh,dan tidak ada kepala kantor mau begitu membangun, paling dia masuk kantong itu uang,”ucapnya.
Malik secara tegas menyampaikan, bahwa pihaknya akan membawa hasil investigasinya itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Guna untuk segera melakukan penyelidikan.