Purnamanews.com | Pamekasan – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat kinerja gemilang pada tahun 2024. Capaian tersebut tidak hanya melebihi target yang ditetapkan pemerintah pusat, tetapi juga menorehkan berbagai prestasi yang membanggakan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanim Pamekasan, R. Pandu Bayuaji, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh tim dan pegawai. “Capaian ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang maksimal,” ujarnya.
Hingga akhir tahun 2024, Kanim Pamekasan berhasil meraih dua penghargaan bergengsi, yakni Pengelolaan UP TUP Terbaik untuk kategori UP Kecil Semester I Tahun 2024 dan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Realisasi Anggaran dan PNBP
Realisasi anggaran Kanim Pamekasan hingga 20 Desember 2024 mencapai 95,85 persen, atau sebesar Rp26,12 miliar dari total pagu Rp26,17 miliar. Sementara itu, dari target penerimaan Rp5,38 miliar, Kanim berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp25,04 miliar, setara dengan 465 persen dari target.
Pelayanan Keimigrasian
Pada tahun 2024, Kanim Pamekasan menerbitkan 58.950 paspor, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 57.501 paspor. Namun, untuk penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) mengalami penurunan. Mayoritas permohonan izin tinggal masih didominasi oleh warga negara Malaysia. Penurunan ini disebabkan oleh inovasi Ditjen Imigrasi yang mempermudah pendaftaran izin tinggal secara online.
Inovasi Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan juga memperkenalkan berbagai inovasi layanan, seperti:
1. SIBERANI HAM – Layanan paspor dan izin tinggal bagi pemohon difabel, balita, lansia, serta ibu hamil/menyusui yang tidak dapat datang ke kantor.
2. Layanan Paspor Simpatik – Pelayanan paspor pada akhir pekan, dilaksanakan sebanyak lima kali sepanjang tahun 2024.
3. Eazy Passport – Layanan paspor keliling yang mendatangi pemohon, telah dilaksanakan sebanyak 50 kali.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Dalam hal penegakan hukum, Kanim Pamekasan bekerja sama dengan instansi terkait melalui operasi gabungan, rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), hingga Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sepanjang tahun ini, telah dilakukan 31 TAK berupa deportasi.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan dengan baik,” tutup Pandu. (**Adhon )