KETUA DAN SEKJEN DPD LSM API Nusantara Raya, minta inspektorat lampung timur kroscek fisik pekerjaan lapen desa ngistikarya.
Lampung timur purnamanews.com 24/12/2024 berawal dari informasi yang di kirim masyarakat yang melihat pembangunan lapen desa ngestikarya kecamatan way waykarya yang kasat mata diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mana pekerjaan lapen yang baru seumuran jagung secara kasat mata sudah ditumbuhin rumput baik di tengah dan di pinggir ,yang kemudian di Vidio secara detail dan di kirim ke team awak media , sambil berkata via WhatsApp ,mas coba turun cek jalan lapen di ngestikarya secara kasat mata kami masyarakat awam aja bisa menilai kayaknya kurang sesuai dengan spesifikasi atau juknis
Masak baru dibangun baik di tengah dan di pinggir tumbuh rumput mas ,padahal kalau ketebalan dan lain lain sesuai ngk mungkin jalan baru se umur jagung tumbuh rumput mas ,,nanti tak kirim Vidio nya kalau bisa turun dan croscek langsung mas ,ucap narasumber warga masyarakat yang enggan di sebut namanya
Sementara kades ngesti karya saat ,di konfirmasi via WhatsApp ,,,berapa anggaran lapen tersebut, ,,berapa panjang dan lebarnya ,berapa ketebalannya dan berapa drum habis aspalnya ,,serta sudah sesuai spesifikasi kah pekerjaan lapen tersebut menurut BPK ,,,meski sudah centang dua dan di baca ,tapi kades tersebut tidak membalas konfirmasi dari team awa media
Di tempat terpisah di ruang kerjanya sekjen DPD LSM api nusantara ,, Handrianto,,, saat diminta pendapat terkait dengan pekerjaan tersebut ,sanggat menyayangkan ,jadi gini mas logikanya itu ketebalan kurang dan cotingganya pun kurang banyak aspalnya ,sehingga rumput dengan mudah menembus dan tumbuh ,nanti kita akan turun bersama angota dan team untuk investigasi lebih lanjut dan detail kertika hasil investigasi kami sudah lengkap ,dan ada dugaan mar up serta pengurangan bahan material, kususnya aspalnya ,maka kita akan buat surat pengaduan / pelaporan ke inspektorat dan aparat penegak hukum agar bisa di tindak lanjutin ,dan di croscek langsung fisik pekerjaan tersebut .
Dan kalau benar awak media konfirmasi kepala desa ,tapi tidak di jawab atau memberi jawaban secara detail informasi yang di butuhkan publik , kami mintak awak media bersama kami jajaran LSM api nusantara untuk melaporkan kades tersebut sesuai dengan pasal 52 undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi tutupnya (team) (@dre)