Mengedepankan Persuasif, Kapolres Toraja Utara Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Japal

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Toraj Utara -Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale, di Jalan Ponegoro (Japal) Kelurahan Pasele Kecamatan Pasele Toraja Utara, Jumat (20/12/2024).

Dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si, didampingi Kabag Ops AKP Gerianto Pabuang, SH kegiatan pengamanan proses eksekusi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan Polres Toraja Utara bersama prajurit Kodim 1414/Tator.

Eksekusi dilaksanakan sesuai surat penetapan Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN Makale tanggal 11 Desember 2024 Dalam perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2019, Nomor : 243 K/PDT/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Oktober 2017, Nomor: 299/PDT/2017/PT.Mks jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 April 2017, Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Mkl, dalam perkara antara pemohon Petrus Ferdinan Patanggu dengan termohon Garin Bulo dkk.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pantau Langsung Pos Pengamanan Nataru Di Gedung Juang Tambun

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si menjelaskan bahwa pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah pihaknya gelar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.

Baca Juga :  Selamat Datang Brigjen TNI Zulhadrie, Selamat Jalan Mayjen TNI Krido Pramono

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata. Untuk itu seluruh pihak harus menghormati dengan tidak mengganggu proses eksekusi.

Alhamdulillah, proses eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan dua unit excavator meski sempat adanya penghalangan, ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, pengamanan proses eksekusi yang pihaknya laksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale terkait permintaan pengamanan eksekusi Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Babinsa Koramil 06/CP Laksanakan Pembersihan Lingkungan Dan Perawatan Tanaman Di Trotoar Jalan
Kapolres Lakukan Pengecekan Lahan Pangan Di Tanjung Priok
AKBP Douglas Mahendrajaya Kunker ke Polsek Bandara, Ini Tujuannya? 
Hari Ketiga Kunjungan Kerja, Kapolres Maros Kunjungi Polsek Mandai
KPK Dan Polri Tingkatkan Sinergi Untuk Pemberantasan Korupsi
Polsek Matraman Maksimalkan Operasi Cipta Kondisi Cegah Tawuran Dan 3C
Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan
Bhabinkamtibmas Pondok Bambu Pererat Hubungan Dengan Warga Melalui Ngopi Kamtibmas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:06 WIB

Babinsa Koramil 06/CP Laksanakan Pembersihan Lingkungan Dan Perawatan Tanaman Di Trotoar Jalan

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:38 WIB

Kapolres Lakukan Pengecekan Lahan Pangan Di Tanjung Priok

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:29 WIB

Hari Ketiga Kunjungan Kerja, Kapolres Maros Kunjungi Polsek Mandai

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:13 WIB

KPK Dan Polri Tingkatkan Sinergi Untuk Pemberantasan Korupsi

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:16 WIB

Polsek Matraman Maksimalkan Operasi Cipta Kondisi Cegah Tawuran Dan 3C

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Lakukan Pengecekan Lahan Pangan Di Tanjung Priok

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:38 WIB