Pelaku Kekerasan Santri di Prambon yang Masih Teman Sekamar Korban Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak berinisial SA (13), warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat(13/12/2024).

SA (13) diamankan petugas terkait dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in, Dusun Grompol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan bahwa kejadian bermula pada 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, MKM (12), warga Dusun Sumbertowo, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diduga dipukul lima kali oleh SA pada bagian lengan kanan akibat emosi.

Baca Juga :  Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.

“Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh,” jelas Kasat Reskrim.

Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan sebagian tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak pondok pesantren dan rekan sekamar korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

SA kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban,” pungkas AKP Julkifli. (**her )

Berita Terkait

Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.
Sampah Liar Merajalela, Pemdes Pahlawan Setia Minta DLH Kabupaten Bekasi Segera Turun Ke Lokasi
Warga Desa Siasem Brebes Antusias Atas Dibangunnya Jalan Desa guna Menunjang Aktifitas Masyarakat Desa.
Petugas Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan yang Profesional, Sesuai SoP dan Humanis
Cerita Sevina Diselamatkan Aipda Anditya Saat Tenggelam : Dia Pahlawan Saya
Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho
Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:35 WIB

Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekad Produksi Tembakau Sintesis, Akibat Terlilit Hutang.

Senin, 6 Januari 2025 - 17:53 WIB

Sampah Liar Merajalela, Pemdes Pahlawan Setia Minta DLH Kabupaten Bekasi Segera Turun Ke Lokasi

Senin, 6 Januari 2025 - 16:33 WIB

Warga Desa Siasem Brebes Antusias Atas Dibangunnya Jalan Desa guna Menunjang Aktifitas Masyarakat Desa.

Senin, 6 Januari 2025 - 12:33 WIB

Petugas Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan yang Profesional, Sesuai SoP dan Humanis

Senin, 6 Januari 2025 - 01:05 WIB

Cerita Sevina Diselamatkan Aipda Anditya Saat Tenggelam : Dia Pahlawan Saya

Berita Terbaru

Business

Panduan Solana Faucet untuk Pemula dan Cara Menggunakannya

Senin, 6 Jan 2025 - 18:15 WIB