Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Senin (25/11/2024)

Dua tersangka berinisial KB (26), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, dan TD (23), yang juga berasal dari alamat yang sama, diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di Desa Mungkung pada Sabtu 23 November 2024.

“Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram, alat hisap, serta barang lainnya yang mendukung aktivitas tersebut,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Polsek Lengkong Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Peternakan Warga

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram, serta alat hisap dan beberapa benda lainnya.

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Loceret.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Tolak UU TNI

“Saat ini, KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**her )

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar
Pastikan Keamanan Malam Takbir, Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan 
Polres Nganjuk Gelar Salat Idulfitri 1446 H Bersama Masyarakat
Sambut Idul Fitri Polres Kediri Kota Laksanakan Sholat Id dan Gelar Halalbihalal
Wakapolri dan PJU Polri Laksanakan Salat Ied di Lapangan Bhayangkara
Wali Kota Vinanda dan Kapolres AKBP Bramastyo Keliling Kota Kediri, Pastikan Pemudik Aman
Sambut Idul Fitri Polda Jatim Laksanakan Sholat Id dan Gelar Halalbihalal
Kembang Latar DPC Jakarta Utara Berbagi Keberkahan Di Hari Raya Idul Fitri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 18:36 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

Selasa, 1 April 2025 - 16:58 WIB

Polres Nganjuk Gelar Salat Idulfitri 1446 H Bersama Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 17:24 WIB

Sambut Idul Fitri Polres Kediri Kota Laksanakan Sholat Id dan Gelar Halalbihalal

Senin, 31 Maret 2025 - 17:13 WIB

Wakapolri dan PJU Polri Laksanakan Salat Ied di Lapangan Bhayangkara

Senin, 31 Maret 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Vinanda dan Kapolres AKBP Bramastyo Keliling Kota Kediri, Pastikan Pemudik Aman

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polisi Beri Rasa Aman Kepada Pengunjung TMII Jakarta Timur

Selasa, 1 Apr 2025 - 23:22 WIB

TNI Dan Polri

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos Pengamanan PIK Icon

Selasa, 1 Apr 2025 - 23:06 WIB

News

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:36 WIB

Business

Hari-H Lebaran, KAI Divre I Sumut Layani 9.800 Penumpang

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:38 WIB