PurnamaNews.com Aceh Timur
Gegara nikah siri dengan janda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Zubir Mahmud, Aceh Timur JM dipolisikan oleh istri sahnya ke Polres Lhokseumawe.
Laporan diterima oleh unit PPA Polres Lhokseumawe dengan nomor REG/201/VI/2024/Aceh/Res Lsmw, pada 20 Juni 2024 lalu.
Kuasa Hukum Pelapor atau istri sah, Maulana Akbar, SH menyebutkan JM dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pengaduan sudah kita layangkan secara resmi ke BKPSDM dan RSUD dr. Zubir Mahmud serta Pj Bupati Aceh Timur, soal oknum ASN yang berinisial LR diduga menikah siri dengan suami sah klien kami,” kata Akbar dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, LR telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian juga melanggar Ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB III Asas, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku.
Informasi terbaru dari pihaknya, pihak rumah sakit tersebut membenarkan bahwa LR usai dilakukan pemeriksaan merupakan istri siri JM atau suami dari kliennya.
“Pihak RSUD dr. Zubir Mahmud memberikan respon dengan memeriksa untuk diambil keterangan LR, hasilnya benar JM dan LR yang merupakan salah satu oknum ASN yg berinisial yang diduga istri sirinya,” ungkap Kuasa Hukum pelapor.
Kuasa Hukum menilai tindakan terhadap LR atau prosesnya belum bisa dipastikan bakal berlangsung secara tegak dan lurus, pasalnya hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
“Terhadap pengaduan klien kami kepada BKPSDM Aceh Timur, dan Pj. Bupati Aceh Timur, kami tidak tau pasti apakah LR di proses sesuai aturan yang berlaku atau tidak kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan kami memakluminya yang mana hal tersebut merupakan ranah internal BKPSDM Aceh Timur, dan Pj. Bupati Aceh Timur terhadap oknum ASN yg berinisial LR,” terangnya.
Ia berharap kepada BKPSDM Aceh Timur, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud dan Pj. Bupati Aceh Timur bahwasanya ASN Aceh Timur harus tunduk dan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.
“Selain itu juga kami selaku kuasa hukum pelapor mempercayakan kepada penyidik Polres Lhokseumawe dan pihak terkait untuk dapat segera memprosesnya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Timur, T. Didi Farisha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bakal memastikan kembali kasus LR tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024 ke bidang terkait, namun hingga malam tiba belum ada informasi terbaru dari Kadis tersebut.
Waktu itu, pihaknya mengatakan bahwa LR sudah dilakukan BAP oleh pihak rumah sakit.
“Senin besok saya cek ke bidang terkait ya, apa sudah masuk atau masih berproses di RSZM,” ujarnya.
Terpisah, Kasubbag Humas RSUD dr. Zubir Mahmud, Aceh Timur Cut Sofiana saat dilayangkan sejumlah pesan konfirmasi kerap menjawab dalam proses. Namun hal yang sama juga terjadi dimana hingga awak media ini menunggu respons tak kunjung tiba.
“Nanti coba saya tanya kan ke P. Faisal ya,” jawab singkat sapaan akrab Cut Ubit kepada wartawan.