Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air.

Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi.

Baca Juga :  Bravo.! Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Batalkan Putusan PN Tanjungpinang Kasus Hasan Cs Kembali Berlanjut

Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat,” jelas Dhahana.

Baca Juga :  Komisi 4 DPR RI Kunjungi Brebes, Untuk Tarik Investor.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan
pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara,” ungkapnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.

Berita Terkait

Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?
Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo Resmi Jabat Wakapolda Kepri
Maraknya Peredaran Sabu di Kepri: Ketika Sipir dan Napi Bersekongkol dalam Jeruji
FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas
Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam
Tim Awak Media Bongkar Peredaran Barang Elektronik Tanpa SNI di Tanjungpinang, Diduga dari Agen Citra Seraya!
Untung Cahyo Sidharto Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Tekankan Pendekatan Persuasif untuk Pembinaan Warga Binaan
Pom Koarmada I Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:14 WIB

Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:03 WIB

Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo Resmi Jabat Wakapolda Kepri

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:57 WIB

Maraknya Peredaran Sabu di Kepri: Ketika Sipir dan Napi Bersekongkol dalam Jeruji

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam

Berita Terbaru

Business

Evista Hadirkan Promo Spesial Sewa IONIQ 5 Hanya Rp900 Ribuan

Jumat, 14 Mar 2025 - 04:19 WIB

Business

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31 WIB