Polisi Tahan Selebgram, Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Tas Branded

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan selebgram berinisial AC alias AL atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus jual beli Tas Branded berbagai merk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan AC alias AL yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” ucap Ade dalam keterangannya. Kamis (15/8/2024).

AC alias AL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

Ade menyebut saat ini tersangka AC alias AL juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” Ucapnya.

“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” Imbuhnya.

Kemudian Ade menjelaskan AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.

“Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” katanya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

Baca Juga :  Ditreskrimum PMJ Tangkap Pasutri Penganiayaan Dan Pembunuhan Balita Di Bekasi

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” Jelasnya.

Atas hal ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC alias AL,” Pungkasnya.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online : Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam
Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen
Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.
Suara Bising Knalpot Mengakibatkan Cekcok Berujung Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Artis Sandi Permana Ditangkap, Polisi : Motif Sakit Hati
GNPK RI Audiensi Ke Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dan penyimpangan Lain Di Brebes Untuk Segera Di Tindak lanjuti.
Polri Tetapkan PT AJP Dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp.103,27 Miliar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:30 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online : Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 13:07 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Aksi Konvoi Remaja Bawa Sajam

Senin, 20 Januari 2025 - 02:43 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:17 WIB

Penemuan Mayat Wanita Didalam Rumah Di Tonjong Brebes, Diperkirakan Sudah Meninggal 10 hari.

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:45 WIB

Suara Bising Knalpot Mengakibatkan Cekcok Berujung Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Hedline News

Kasat Lantas Polres Maros Menggelar Kegiatan FGD, Ini Yang di Bahas

Senin, 20 Jan 2025 - 20:13 WIB